JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 011/RW 03 di Pluit, Riang Prasetya menegaskan bahwa dia akan terus memperjuangkan hak warganya soal deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, yang mencaplok bahu jalan dan saluran air.
Menurut Riang, perjuangannya akan usai setelah pejabat terkait telah menertibkan ruko-ruko yang diduga melanggar batas garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB)
"Benar, kami atas nama warga akan tetap berjuang sampai pelanggaran bangunan tersebut dilakukan penertiban," kata Riang kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2023).
Bersamaan dengan hal tersebut, Riang tetap meminta kepada pejabat terkait untuk menjaga lingkungan lain agar tidak ada kejadian serupa di wilayah Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sebelumnya, Riang sudah membuat laporan sejak 2019 kepada pihak Kelurahan Pluit hingga Kecamatan Penjaringan. Sayangnya, sampai saat ini belum ada tindakan.
"Karena apa? Karena ada pembiaran. Jadi, kalaupun saya pernah diundang rapat di Kelurahan, di Kecamatan, ataupun di Wali Kota, itu sifatnya hanya seremonial atau basa-basi, padahal mereka sudah ada titipan," imbuh Riang.
Secara terpisah, Kompas.com sempat mempertanyakan kepada Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Penjaringan, Royto, soal deretan ruko ini.
Namun, Royto menegaskan, permasalahan ini akan ditindaklanjuti oleh PT Jakarta Propertindo alias Jakpro selaku pengelola kawasan.
"Berdasarkan hasil rapat di Wali Kota dan provinsi yang dihadiri Pak Riang Prasetya (Ketua RT 011/RW 03), penanganan diserahkan kepada PT Jakpro sebagai pengelolaan kawasan," tegas Royto kepada Kompas.com, Rabu (29/3/2023).
Diberitakan sebelumnya, Riang sudah melayangkan surat yang ditujukan kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, atas keresahan masyarakat soal dugaan pelanggaran batas bangunan yang menutup saluran air hingga memakan bahu jalan.
Dalam surat tersebut, Riang mengungkapkan bahwa keberadaan 20 unit ruko di Z4 Utara dan 22 unit ruko di Z8 Selatan adalah milik perorangan.
Sebanyak 20 unit ruko di Blok Z4 Utara digunakan sebagai tempat usaha restoran dan kafe, sedangkan 22 unit ruko di Blok Z8 Selatan digunakan sebagai tempat usaha perkantoran dan restoran.
Pada awal 2019, bangunan ruko di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan masih terlihat baik dan tidak ada satu pun yang menutup saluran air atau memakan bahu jalan.
Baca juga: Benang Kusut Masalah Ruko di Pluit yang Caplok Bahu Jalan dan Kecurigaan Ada Beking Oknum Kecamatan
"Bahwa, pada pertengahan 2019, ada dua ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, RT 011/RW 03, yang mulai membangun, melewati batas saluran air got, dan memakan bahu jalan lebih dari empat meter," bunyi surat Riang kepada Heru Budi.
Atas kegiatan pembangunan dua ruko yang melewati batas ini, Riang melaporkan ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan untuk dilakukan penertiban. Sayangnya, laporan itu tidak membuahkan hasil.
Akibat dari pembiaran, Riang mengungkapkan, pada periode akhir 2019 hingga 2022 telah terjadi pembangunan ruko yang melewati batas secara berbarengan.
Sama seperti sebelumnya, mereka menutup saluran air dan memakan bahu jalan untuk pejalan kaki dengan perkiraan lebih dari empat meter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.