JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga melanggar batas garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) ini tak kunjung usai.
Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya masih "teriak" karena belum ada tindakan tegas dari pejabat terkait soal ruko yang melebarkan bangunan dengan memakan bahu jalan dan berdiri di atas saluran air.
Padahal, Riang sudah melaporkan permasalahan ini sejak 2019 ke Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, hingga akhirnya melayangkan surat untuk Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi.
Justru, salah satu pemilik ruko di Blok Z4 Utara nomor 13-14 yang diduga bernama Bambang Hartanto kini berani merenovasi tempat usahanya dengan menjadikan bangunan dua lantai.
Baca juga: PT Jakpro Disebut Akan Turun Tangan Atasi Masalah Ruko Caplok Saluran Air di Pluit
Riang mengaku sudah menyampaikan keluhannya warga kepada Bambang soal imbas banjir lantaran saluran air dicor oleh para pelanggar.
Tetapi, ia tidak mendapatkan jawaban serius dan justru menganggap enteng permasalahan tersebut.
"Dia mengatakan, 'Pak RT tidak ada urusannya sama bangunan. Pak RT kalau mau lapor, silakan lapor ke Lurah, Camat atau Wali Kota. Laporlah sampai ujung sana'," kata Riang, Senin (27/3/2023).
Mendengar pernyataan tersebut, Riang pun berasumsi tentang adanya dugaan bekingan dari pejabat di belakang pemilik ruko.
Riang mengatakan, indikasi dugaan "permainan" atas permasalahan ini ada di oknum Kelurahan Pluit hingga oknum Kecamatan Penjaringan.
“Indikasi yang bermain lebih banyak diduga kuat adalah pihak Kecamatan Penjaringan,” ungkap Riang kepada Kompas.com pada Rabu (29/3/2023).
Riang menyadari bahwa pernyataannya ini sangat tendensius. Tetapi, dugaan adanya permainan ini muncul karena laporan sejak 2019 soal permasalahan tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti secara tegas.
“Karena ada pembiaran, Jadi, kalau pun saya diundang rapat di tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau pun Wali Kota, itu sifatnya seremonial atau basa-basi saja,” kata Riang.
Baca juga: Ketua RT Duga Oknum Kecamatan Penjaringan Bekingi Pemilik Ruko di Atas Saluran Air
Saat Kompas.com bertanya apakah dia memiliki bukti untuk menunjang dugaan permainan ini, Riang pun menjelaskannya.
"Bukti saya adalah surat. Surat-surat saya soal jawaban dari Lurah hingga Camat. Ada 6 surat yang saya kirim ke pihak Kelurahan dan Kecamatan, tetapi tidak ada tindakan,” tutur Riang.
Riang yang memiliki latar belakang pendidikan hukum ini menyampaikan pengalaman saat ia berinisiatif membongkar saluran air yang kini berada di bawah ruko.