JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo alias Jakpro disebut akan turun tangan dalam menangani masalah ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang berdiri di atas saluran air.
Deretan ruko itu diduga melanggar batas garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Pasalnya, mereka membangun restoran hingga kafe dengan menyerobot saluran air hingga bahu jalan.
"Berdasarkan hasil rapat di Wali Kota dan provinsi yang dihadiri Pak Riang Prasetya (Ketua RT 011/RW 03), penanganan diserahkan kepada PT Jakpro sebagai pengelolaan kawasan," kata Kasi Pemerintahan Penjaringan, Royto saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Imbas Ruko di Pluit Serobot Bahu Jalan dan Tutupi Saluran Air, Jalanan Rusak dan Sering Banjir
Adapun deretan ruko yang diduga melanggar bangunan itu sudah dipermasalahkan oleh Ketua RT serta warga setempat sejak 2019 lalu.
Namun, Riang selaku Ketua RT menilai pihak Kecamatan Penjaringan tidak pernah mengambil tindakan tegas.
Riang pun merasa kini pihak Kecamatan Penjaringan lempar tanggung jawab terhadap PT. Jakpro
Padahal, kata Riang, prasarana umum seperti bahu jalan dan saluran air yang diserobot pemilik ruko adalah milik negara, bukan PT Jakpro yang merupakan BUMD DKI.
"Jangan lempar tangan. Jakpro itu hanya memiliki aset 20 unit ruko. Sedangkan, bahu jalan dan selokan air, milik negara. Kalau sudah milik negara, otomatis lurah dan camat harus kerja," kata Riang.
"Woi, lurah, camat, kamu dibayar negara, kerja kamu," sambungnya.
Baca juga: Saat Pemilik Ruko di Pluit yang Dirikan Bangunan di Atas Saluran Air Merasa Kebal Hukum…
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.