JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus bangunan rumah toko (ruko) yang diduga menutup saluran air sekaligus 'mencaplok' bahu jalan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, memasuki babak baru.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara akan turun tangan secara langsung guna menyelesaikan polemik yang kian memanas.
Melalui Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tanah Ruang, dan Pertanahan (Citata), Pemkot Jakarta Utara bakal memanggil PT Jakarta Propertindo alias Jakpro selaku pemilik awal ruko dan sejumlah pihak yang kini menjadi pemilik baru dari deretan ruko bermasalah tersebut.
"Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara akan minta klarifikasi pemilik ruko dan PT Jakpro perihal keberadaan bangunan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, RT/RW 011/03, Pluit, Penjaringan," ujar Kepala Sudin Citata Jakarta Utara Jogi Harjudanto dalam keterangan tertulis, Minggu (2/3/2023).
Baca juga: Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air, Pemilik Ruko di Pluit: Saya Enggak Ikut Campur
Kendati demikian, Jogi belum merinci perihal waktu pertemuan antara Sudin Citata Jakarta Utara dengan PT Jakpro dan pemilik anyar ruko.
Namun diyakini pertemuan tersebut bakal dilakukan dalam waktu dekat.
Apalagi Sudin Citata Jakarta Utara telah meminta keterangan dari pelapor serta mengumpulkan sejumlah bukti yang menunjukkan letak tanah bangunan sebenarnya.
"Sebelumnya Pemerintah Administrasi Jakarta Utara telah meminta keterangan Ketua RT 011 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya selaku pelapor. Kami juga telah memiliki keterangan persil (kelas tanah yang menunjukkan letak tanah dalam pembagiannya)," ungkap Jogi.
Baca juga: Benang Kusut Masalah Ruko di Pluit yang Caplok Bahu Jalan dan Kecurigaan Ada Beking Oknum Kecamatan
Oleh karena itu, Jogi berharap pemanggilan PT Jakpro dan para pemilik ruko dapat membantu Pemkot Jakarta Utara untuk menemukan duduk perkara yang sebenarnya-benarnya.
Diberitakan sebelumnya, kondisi ruko yang menutup saluran air dan 'mencaplok' jalan diprotes oleh Ketua RT 011 bernama Riang Prasetya.
Pada Senin (20/2/2023) lalu, Riang yang mewakili masyarakat setempat mengadu ke Balai Kota DKI Jakarta.
"Di ruko Z4 Utara RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit itu ada bangunan dua ruko yang menutup saluran air dengan beton, lalu ditutup dengan lantai keramik," ujar Riang.
Baca juga: Ruko-ruko di Pluit yang Kebal Hukum: Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air, tapi Belum Pernah Ditindak
Riang menjelaskan, pelanggaran itu terjadi pada 2019. Ada dua penyewa ruko di Blok Z Utara yang menutup saluran dan jalur pedestrian, lalu menyewakan lahan tersebut kepada para pedagang.
Ia mengaku saat itu telah melapor ke pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan, tetapi pengaduan tersebut tidak ditindaklanjuti.
"Mereka bangun lagi, semakin maju, memakan bahu jalan 4 meter lebih, di tahun 2021. Karena tidak ada tindakan juga, di 2022 akhir semua satu baris ruko di Blok Z4 Utara itu ikut bangun seperti itu (menutup saluran)," kata Riang.
"Jadi air hujan itu langsung banjir karena tidak ada aliran, karena begitu dari ujung ke ujung sudah tidak ada lagi selokan di situ," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.