JAKARTA, KOMPAS.com - Massa aksi pembela Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berkumpul di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Mereka hadir untuk mengawal sidang perdana terdakwa Haris dan Fatia dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Pantauan Kompas.com di lokasi, Senin, mereka tiba sambil membawa spanduk bertuliskan "#Kita Berhak Kritis!"
Baca juga: Hari Ini, Haris Azhar-Fatia Jalani Sidang Perdana Pencemaran Nama Luhut di PN Jaktim
Poster dibentangkan oleh lima peserta aksi, sedangkan peserta lainnya membawa poster bertuliskan "Kritik Itu Koreksi, Kok Dihabisi!".
Mereka sudah berada di lokasi sejak sekitar pukul 08.30 WIB. Setiap peserta mengenakan masker hijau yang dipasangi tanda "X" warna merah.
Salah seorang peserta juga berorasi memprotes kasus tersebut. Massa juga beberapa kali meneriakkan seruan "Kami bersama Fatia dan Haris!".
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut sejak 19 Maret 2022.
Baca juga: Siap Hadapi Sidang Pencemaran Nama Luhut, Haris Azhar: Kami dengan Senang Hati Meladeni...
Keduanya kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada 1 November 2022, nyaris tujuh bulan sejak pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka.
Setelah berkas perkara lengkap, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan, sehingga kini Haris dan Fatia akan diadili.
Adapun perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Baca juga: Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM
Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.
Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ. Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.
Luhut sempat membantah tudingan itu dan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga Luhut memutuskan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi pada 22 September 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.