JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), D (17), tak bisa melanjutkan pendidikannya sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan.
D sempat mengalami koma setelah dianiaya Mario.
"Jadi, memang benar, dia (D) tidak bisa sekolah lagi sampai batas waktu yang belum kami ketahui," ujar Ayah D (17), Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Kecewanya Jonathan saat Tahu D Tak Bisa Pulih seperti Sedia Kala Usai Dianiaya Mario Dandy
Jonathan mengungkap, penyebab utama D tak bisa melanjutkan pendidikannya karena sang anak divonis mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) stage 2.
DAI merupakan salah satu jenis cedera otak yang disebabkan karena miliaran sel saraf mengalami kerusakan.
Miliaran sel saraf D rusak akibat mengalami trauma usai dianiaya Mario dkk di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Maret lalu.
"D mengalami trauma keras yang menyebabkan otaknya berputar dan sarafnya putus semua. Dia bahkan koma total selama delapan hari usai peristiwa penganiayaan," ungkap Jonathan.
Sebagai informasi, Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang AG Dikebut, 10 Saksi dan 4 Ahli Akan Dihadirkan Besok
Ia marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasih Mario, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Sidang Tuntutan Terdakwa AG Pacar Mario Dandy Digelar Lusa
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.