JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melayangkan surat kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) berkait deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air.
Surat tersebut dilayangkan atas dasar laporan Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Riang Prasetya, yang menduga deretan ruko tersebut melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Seperti yang diminta atau disarankan oleh Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Wali Kota yang bersurat ke Jakpro, mengingat lokasi tersebut kawasannya adalah milik mereka dan belum ada proses serah terima," kata Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Kota Jakarta Utara Ardan Solihin dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Pemkot Jakut Panggil Jakpro dan Pemilik Ruko soal Bangunan yang Caplok Saluran Air di Pluit
Ardan menerangkan, surat ini dilayangkan karena PT Jakpro merupakan pihak yang memiliki kewenangan penuh atas area tersebut, bukan Pemprov DKI Jakarta.
"Jika bicara tentang tertib bangunan, itu negara harus hadir, tidak tebang pilih, ketertiban umum harus dijalankan. Namun demikian, diperlukan pemikiran yang matang, tidak sembrono, karena kami ingin suasana tetap kondusif," terang Ardan.
Ardan menuturkan, pihaknya juga berusaha mendengarkan keluhan kedua belah pihak, baik Riang maupun para pemilik ruko di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan.
"Supaya dapat seimbang nantinya dalam mengambil keputusan. Kami harus betul-betul cermat dalam mengambil keputusan, di mana kebutuhan masyarakat dan ekonomi harus sama-sama dipertimbangkan, " tutur Ardan.
Baca juga: Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air, Pemilik Ruko di Pluit: Saya Enggak Ikut Campur
Setelah surat disampaikan, Ardan berharap PT Jakpro segera mengambil jalan tengah.
"Jika memang membutuhkan bantuan dari kami (Pemerintah Kota Jakarta Utara), segera sampaikan. Kami akan bantu, terlebih dalam menjawab tegaknya aturan," ujar dia.
Sebagai informasi, deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga melanggar batas GSB dan IMB.
Para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air sehingga kini mengakibatkan banjir saat hujan turun.
Sejak 2019, Riang sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan. Namun, sampai saat ini ruko-ruko tersebut belum ditertibkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.