JAKARTA, KOMPAS.com - Hasan Basri (27) memilih bertahan Pelabuhan Marunda sambil berharap dapat kembali mencari nafkah di sana setelah pelabuhan resmi ditutup karena masalah pencemaran lingkungan akibat debu batu bara.
Dia berharap suatu ketika akan ada perubahan kebijakan untuk mengaktifkan kembali pelabuhan yang dikelola oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).
"Saya masih sering ke sini walau pun sudah enggak ada gajinya. Berharap pelabuhan ini aktif lagi," ujar Hasan, Selasa (4/4/2023).
Hasan, yang merupakan ayah dengan satu anak berharap dapat kembali mencari nafkah di Pelabuhan Marunda, tempatnya bekerja sejak 2019, demi menyambung hidup keluarganya.
"Pelabuhan ini tempat saya mengais rezeki. Mohon bisa diaktifkan kembali. Karena sekarang buat beli susu bayi saja sudah enggak sanggup," tutur Hasan, menceritakan kebutuhan bayinya yang berusia 4 bulan.
Untuk sementara, Hasan dan mantan pekerja yang lain memilih bekerja serabutan hingga menjadi ojek pangkalan.
"Pendapatan ya enggak menentu, yang ada utang tambah banyak. Buat menutupi kebutuhan hidup. Paling pendapatan kerja serabutan sebulan hanya Rp 500.000 sampai Rp 600.000 saja," ungkap Hasan.
Sebelum kawasan pelabuhan yang dikelola PT KCN tersebut ditutup, Hasan mengaku memiliki penghasilan tetap sebesar Rp 5 juta per bulan.
Keluhan serupa juga disampaikan mantan mandor tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Marunda, Ubay (49).
Baca juga: Terpapar Debu Batu Bara, Warga Rusunawa Marunda Minta Dicek Kesehatan secara Door to Door
"Sekarang buat dapat Rp 1 juta saja sulit banget rasanya. Apalagi, biaya hidup semakin berat. Saya punya dua anak yang jadi tanggungan biaya sekolah," ujar ayah empat anak tersebut.
Selama ini, kata Ubay, saat pelabuhan masih beroperasi, penghasilan yang diperolehnya bisa mencapai Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.
"Sekarang mah boro-boro, bisa makan aja syukur," imbuh Ubay.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT KCN lantaran tak memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan akibat debu batu bara di kawasan Marunda.
PT KCN adalah perusahaan bongkar muat komoditas curah, seperti batu bara dan pasir, yang beroperasi di Pelabuhan Marunda.
Baca juga: Demo di Balai Kota, Pekerja Minta Heru Buka Operasional PT KCN
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022.
Dengan dicabutnya izin tersebut, maka aktivitas bongkar muat komoditas curah oleh PT KCN di Pelabuhan Marunda dibekukan.
"Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022," kata Asep dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).
"Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.