JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah menyampaikan usulan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terkait kenaikan tarif sejumlah layanan transportasi umum di Ibu Kota.
Meski menimbulkan pro dan kontra, sebagian elemen masyarakat ada yang menilai bahwa kenaikan tarif sejumlah layanan transportasi umum di Ibu Kota sebagai hal yang wajar dan tak terelakan.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia Harya S Dillon menilai, kualitas layanan Transjakarta dari tahun ke tahun membaik secara signifikan.
Menurut dia, terdapat perbaikan mulai dari prasarana hingga perluasan jangkauan.
Kendati demikian, Harya menilai wajar jika penumpang melihat tetap ada ruang untuk perbaikan sehingga perlu dimaknai sebagai upaya untuk membangun transportasi publik yang nyaman bagi warga.
"Dengan adanya perbaikan, maka wacana kenaikan tarif Transjakarta menjadi sesuatu yang masuk akal," ujarnya dikutip dari Kompas.id, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Saat Muncul Wacana Kenaikan Tarif Transjakarta, Masyarakat Justru Soroti Kualitas Layanan
"Selain kualitas layanan semakin bagus, ada faktor inflasi dan penyesuaian-penyesuaian lain sebagai pertimbangan," lanjutnya.
Saat awal beroperasi pada 2004, Transjakarta mematok tarif Rp 2.000 untuk sekali naik. Tarifnya kemudian naik menjadi Rp 3.500 pada 2006.
Transjakarta juga memberlakukan tarif khusus Rp 2.000 untuk penumpang yang naik pada pukul 05.00 hingga pukul 07.00.
Menurut Harya, jika dihitung dengan nilai inflasi, daya beli uang Rp 3.500 pada 2006 setara dengan uang Rp 7.800 pada 2023.
"Meski begitu, harus dilihat juga, urgensi menaikkan tarif ini sebenarnya apa? Apa karena ingin memotong subsidi? Apa karena kesehatan fiskal Pemprov DKI? Atau ada faktor lain," ujarnya.
"Maka, penting untuk dikaji dengan matang lebih dahulu dan dijabarkan alasannya dengan transparan,” lanjut Harya.
Baca juga: Dishub DKI Cek Ombak Kenaikan Tarif Transjakarta-Mikrotrans
Hal yang terpenting menurut Harya saat ini ialah upaya mengajak warga untuk menggunakan transportasi umum. Salah satunya dengan menciptakan persepsi bahwa transportasi umum itu aman, khususnya dari Covid-19.
Penyebabnya, kendati pembatasan sosial telah dicabut, penggunaan masker di dalam angkutan umum masih diwajibkan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Dishub DKI Jakarta Nomor e-0002/SE/2023/SE/2022 tentang kewajiban menggunakan masker di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi.