JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Penjaringan menangkap dua dari tiga pelaku pemalakan terhadap sopir boks di Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Penjaringan Kompol Bobby Danuardi mengatakan, aksi para pelaku dinilai sangat meresahkan pengguna jalan dan sempat viral di media sosial.
"Alhamdulillah, pada Rabu (5/4/2023) siang, para pelaku berhasil kami amankan. Sedangkan yang seorang lagi pelaku K masih dalam pengejaran kami,” kata Bobby di Mapolsek Penjaringan, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Coba Palak Sopir Mobil Boks di Tanah Abang, Preman Bersenjata Tajam Diringkus Polisi
Para pelaku adalah RP (33), MI (38), dan K yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun pemalakan tersebut terjadi terhadap korban berinisial DL (29) dan AM (22) pada Selasa (4/4/2023). Saat itu, korban dihampiri oleh RP, MI, dan K yang meminta uang.
“Korban dimintai uang, dikasih Rp 2.000. Tapi, para pelaku meminta tambahan sembari mengeluarkan pisau cutter dan mengancam, 'sudah lu diam saja, dari pada gue tusuk terus gue ambil semua barang lu’,” ujar Bobby menirukan ancaman pelaku.
Baca juga: Sempat Disorot Jokowi, Pemalakan dan Pungli Sopir Truk Masih Terjadi di Jakarta
Selain mengancam, pelaku juga mencoba merampas gawai korban. Beruntung, aksi tersebut gagal.
“Mereka (para pelaku) sempat merampas handphone, namun tidak berhasil,” katanya.
Selain meringkus dua pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti saat penangkapan berupa 1 pisau atau cutter dan 2 tas pinggang.
Terhadap pelaku, polisi menerapkan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.