JAKARTA, KOMPAS.com - Raden Indrajana Sofiandi tak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus kekerasan terhadap dua anak kandungnya.
"Terdakwa telah menyerahkan semuanya kepada tim penasihat hukum dan kami melihat tidak perlu mengajukan nota keberatan," ujar salah satu penasihat hukum Indrajana, Freddy Tambunan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).
Freddy beralasan, jaksa begitu cermat dalam menyusun surat dakwaan.
Alhasil dakwaan begitu sempurna dan tidak ada hal yang janggal dalam penyampaian jaksa.
Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Indrajana Murka, Koper Pun Melayang ke Arah Anak
"Pertimbangannya karena sudah lengkap. Artinya eksepsi itu kan dibuat karena ada masalah tentang materil, formil nya ada yang masalah, tapi ini nggak ada. Ini sudah lengkap semua," ungkap dia.
Oleh karena itu, Freddy mengaku akan memaksimalkan agenda selanjutnya untuk membela bos perusahaan swasta yang duduk di kursi pesakitan tersebut.
Ia bakal mempersiapkan sederet bukti yang bisa meringankan posisi Indrajana.
Namun, menyoal bukti-bukti apa saja yang akan dibawa, Freddy enggan menyampaikannya saat ini.
"Intinya kami hanya fokus pada sidang pembuktian. Kami akan mempersiapkan sebaik mungkin, tetapi kami tidak bisa bocorkan sekarang," tutup Freddy.
Baca juga: Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung Jalani Sidang Perdana Secara Virtual
Sebagai informasi, perlakuan tidak pantas Raden Indrajana Sofiandi terhadap kedua anaknya sempat viral di media sosial.
Keyla Evelyn Yasir yang merupakan mantan istrinya sempat mengunggah video kekerasan Indrajana di media sosial.
Beberapa video tersebut kemudian viral dan menyedot perhatian jutaan netizen di jagat maya.
Dalam salah video, terlihat Indrajana mengenakan baju berwarna merah tengah memaki salah satu anaknya yang berinisial KR.
Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak dan langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip pada Selasa (20/12/2022).
Usai peristiwa itu, satu bulan kemudian Indrajana ditangkap kepolisian pada Sabtu 21 Januari 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.