Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi, Lantunkan Ayat Al Quran hingga Minta Dibebaskan

Kompas.com - 14/04/2023, 08:31 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Teddy Minahasa membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran sabu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Teddy tampak membuka pleidoi berjudul "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi", dengan melantunkan Al Quran Surat Al Baqarah Ayat 183.

"Ya ayyuhallazina aman? kutiba 'alaikumua-siyamu kama kutiba 'alallazina minqablikum la'allakum tattaqun," kata Teddy dalam persidangan.

Adapun arti dari ayat tersebut yakni “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

"Saya sampaikan hormat saya setulus-tulusnya kepada majelis hakim Yang Mulia, jaksa penuntut umum yang selama perkara ini, saya sebagai terdakwa dianggap berperilaku kurang santun dan emosional," ujar Teddy.

Baca juga: Linda Sebut Teddy Minahasa Marah-marah karena Harga Sabu yang Dijual Tak Cocok

Perilakunya yang kerap dianggap emosional itu, lanjut Teddy, dikarenakan dirinya tak pernah bermasalah dengan hukum.

Sehingga, dia merasa tak terima karena ikut terseret dalam kasus peredaran sabu.

"Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri, dan seluruh personel Polri atas peristiwa ini sehingga berdampak pada memburuknya citra Polri," papar Teddy.

Teddy yakini kasusnya konspirasi

Dalam persidangan, Teddy Minahasa meyakini kasus peredaran sabu yang menjeratnya merupakan konspirasi.

Teddy berpandangan, banyak kejanggalan dalam proses hukum yang tengah dijalaninya.

"Terjadi banyak sekali kejanggalan dan unprocedural yang dilakukan sejak proses penyidikan, dan penuntutan dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya yang mengarah kepada sebuah konspirasi dan rekayasa untuk membunuh karakter saya," papar Teddy.

Baca juga: Teddy Minahasa Duga Ada Sutradara di Balik Kasus Peredaran Sabu yang Menjeratnya

Teddy menyampaikan, dalam proses hukum yang dialaminya terjadi banyak pelanggaran.

Salah satunya saat proses penetapan dirinya sebagai tersangka pada 13 Oktober 2022.

Padahal, menurut Teddy, dia belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Sudah jelas bahwa prosedur penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," ungkap Teddy.

Bukan hanya itu, lanjut Teddy, dia juga merasa telah "dibinasakan."

Penetapan dirinya sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi dan percakapakan WhatsApp yang berasal dari hasil ekstraksi ponsel milik tersangka lain.

"Jadi bukan handphone milik saya Yang Mulia, handphone milik saya tidak pernah ditampilkan Yang Mulia," jelas Teddy.

Baca juga: Teddy Minahasa Sebut AKBP Dody Ikuti Jejak Eliezer untuk Ringankan Hukuman

Di hadapan majelis hakim, eks Wakapolda Lampung ini kemudian menyatakan, perkara tersebut menghancurkan kariernya di kepolisian.

"Menghancurkan hidup serta masa depan saya, yang tentunya berdampak terhadap keluarga besar saya. Bahkan akhirnya bertujuan untuk membinasakan saya," kata Teddy.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Megapolitan
Sudah Dievakuasi, Bangkai Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Dibawa ke Bandara Pondok Cabe

Sudah Dievakuasi, Bangkai Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Dibawa ke Bandara Pondok Cabe

Megapolitan
Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri

Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri

Megapolitan
Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Megapolitan
'Berkah' di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

"Berkah" di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

Megapolitan
Ibu di Tanjung Priok Dikira Penculik, Ternyata Ingin Cari Anak Kandung yang Lama Terpisah

Ibu di Tanjung Priok Dikira Penculik, Ternyata Ingin Cari Anak Kandung yang Lama Terpisah

Megapolitan
Dituduh Ingin Culik Anak, Seorang Ibu di Tanjung Priok Diamuk Warga

Dituduh Ingin Culik Anak, Seorang Ibu di Tanjung Priok Diamuk Warga

Megapolitan
KNKT Bakal Cek Percakapan Menara Pengawas dan Pilot Pesawat yang Jatuh di BSD

KNKT Bakal Cek Percakapan Menara Pengawas dan Pilot Pesawat yang Jatuh di BSD

Megapolitan
Mekanisme Pendaftaran PPDB di Jakarta 2024 dan Cara Pengajuan Akunnya

Mekanisme Pendaftaran PPDB di Jakarta 2024 dan Cara Pengajuan Akunnya

Megapolitan
Cerita Saksi Mata Jatuhnya Pesawat di BSD, Sempat Berputar-putar, Tabrak Pohon lalu Menghantam Tanah

Cerita Saksi Mata Jatuhnya Pesawat di BSD, Sempat Berputar-putar, Tabrak Pohon lalu Menghantam Tanah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Megapolitan
Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan 'Mayday!' lalu Hilang Kontak

Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan "Mayday!" lalu Hilang Kontak

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com