JAKARTA, KOMPAS.com - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Haris Azhar yang dibacakan pada 3 April 2023 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur disebut mengada-ada.
Dakwaan berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam pembacaan eksepsi, tim penasihat hukum Haris mengungkapkan, dakwaan itu memuat kata-kata “penjahat” yang dikonstruksikan oleh JPU sebagai kata-kata yang menyerang harkat martabat Luhut.
Baca juga: Dalam Sidang, Haris Azhar Sebut Luhut Tak Mau Hadiri Undangan Klarifikasi
Namun, setelah mencermati seluruh berkas perkara, ditemukan bahwa kata "penjahat" tidak pernah diadukan oleh Luhut.
Bahkan, kata itu bukan merupakan materi dari perbuatan pidana yang diadukan.
"Secara kronologis penyidikan kasus ini, kata-kata 'penjahat' merupakan materi dari yang disarankan Jaksa kepada para Penyidik dalam rangka melengkapi berkas perkara," ungkap tim penasihat hukum Haris di PN Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).
Mereka melanjutkan, kata-kata itu baru muncul hampir setahun sejak dilakukannya proses BAP terhadap Haris dan Fatia Maulidiyanti yang pada saat itu masih berstatus tersangka.
Dengan demikian, dakwaan JPU terkait kata-kata "penjahat" dianggap sebagai hal yang tidak berdasar.
Baca juga: Saat Majelis Hakim Disambut Lagu Indonesia Raya dalam Sidang Kedua Fatia-Haris
"Dan merupakan hal yang mengada-ada karena tidak diadukan oleh Luhut," tegas tim Penasihat Hukum Haris.
"Apa kepentingan dari JPU untuk menambahkan hal tersebut selain niat buruk untuk menjerat Haris dengan melawan hukum, dan karenanya cenderung melecehkan peradilan," sambung mereka.
Menurut mereka, dakwaan yang tidak berdasarkan aduan seharusnya batal demi hukum.
Ini sesuai dengan preseden putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan No. 23/pid.B/2015/PN.PSP.
"Oleh karena itu, sudah sepantasnya Surat Dakwaan JPU terhadap Haris batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," jelas tim Penasihat Hukum.
Sementara untuk kata-kata "bermain tambang" dan penggunaan "Lord" dalam podcast, ini konsisten dengan awal keberatan dan somasi pertama dan kedua yang dilayangkan Luhut.
Keduanya juga konsisten dengan BAP keterangan dari Luhut.
Baca juga: Sindir Luhut, Massa Bela Haris-Fatia Lakukan Aksi Diam di Halaman PN Jakarta Timur