JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).
Dalam sidang hari ini, Teddy Minahasa dijadwalkan mendengarkan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan (pleidoi) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam ruang sidang, JPU memanggil Teddy untuk duduk di kursi terdakwa.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Teddy Minahasa masuk ruang sidang pukul 09.26 WIB.
Seperti pada persidangan sebelumnya, Teddy hadir dengan baju batik dan celana hitam. Kali ini, Teddy memakai batik bermotif wayang berwarna cokelat.
Baca juga: Kala Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi, Lantunkan Ayat Al Quran hingga Minta Dibebaskan
Teddy Minahasa hadir dengan membawa tas hitam yang kerap ditentengnya di setiap persidangan.
Ia berjalan santai menuju kursi yang disediakan di hadapan majelis hakim.
Terdakwa kasus peredaran narkoba ini lalu membungkukkan sedikit tubuhnya, memberikan hormat kepada majelis hakim, JPU, dan tim penasihat hukumnya.
Teddy kemudian langsung menduduki kursi yang sudah disediakan. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih
"Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan replik penuntut umum atas nota pembelaan terdakwa Teddy Minahasa," kata Jon dalam persidangan.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa: Bagi Saya Sangat Berat
Hakim Jon juga sempat menanyakan kondisi kesehatan Teddy Minahasa, apakah dia dapat mengikuti persidangan hari ini.
"Terdakwa sehat? tanya Jon kepada Teddy dalam persidangan.
"Alhamdulillah sehat, Yang Mulia," jawab Teddy Minahasa.
Sebagai informasi, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam pusaran peredaran narkoba.
Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Bantah Punya Anak dengan Linda Pujiastuti, Teddy Minahasa: Sampai Saat Ini Tak Pernah Ditampilkan