JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil-genap di DKI Jakarta ditiadakan selama masa libur Lebaran 2023.
Berdasarkan unggahan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dishubdkijakarta, kebijakan itu berlaku mulai hari ini, Rabu (19/4/2023).
"Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan sistem ganjil-genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada tanggal 19 April-25 April 2023," demikian yang tertulis dalam unggahan itu.
View this post on Instagram
Dishub DKI menyatakan, peniadaan sistem ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Pada Pasal 3 ayat (3) pergub itu disebutkan, sistem ganjil genap ditiadakan pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
"Pantau terus informasi seputar penerapan sistem ganjil genap di media sosial Dishub DKI Jakarta," tulis Dishub DKI.
Seperti diketahui, mulai hari ini masa cuti bersama Lebaran 2023 sudah berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Baca juga: Lalu Lintas Jakarta Lengang Jelang Lebaran 2023
Hal itu mengacu pada ketetapan Presiden Joko Widodo melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Keppres 8 Tahun 2023 menjelaskan, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.