JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, menilai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terlalu memaksakan diri menggelar sidang putusan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya hari ini, Kamis (27/4/2023).
Hal itu diungkap Mangatta lantaran PT DKI belum genap 24 jam menerima berkas banding dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Pertama kami harus hormati keputusan hukum yang ada. Namun, kami banyak sekali catatan terhadap putusan ini khususnya karena memori banding baru diterima kemarin sore. Jadi, PT DKI seakan-akan dikejar sesuatu untuk membuat putusan banding pagi ini," ujar dia dalam rilis video.
Lebih lanjut, Mangatta mengungkap PT DKI sejatinya masih memiliki waktu lebih dari satu pekan untuk menggelar sidang banding.
Ia mengaku bahwa batas tenggat waktu untuk permohonan banding yang diajukan adalah 11 Mei 2023 mendatang.
Baca juga: Kuasa Hukum D Soal Putusan Sidang Banding AG: Hakim Pengadilan Tinggi Terburu-buru!
"Kami merasa peradilan AG perlu perhatian dari banyak pihak. Baik itu pengamat, NGO, hingga LSM, harus benar-benar membantu kami untuk memperhatikan prosedur formil. Karena sebagaimana tadi kami perhatikan dan kami sampaikan bahwa masa penahanan AG masih sampai 11 Mei, jadi kenapa harus diputus hari ini," heran dia.
Untuk diketahui, PT DKI menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap AG hari ini, Kamis pagi.
“Menguatkan putusan PN Jakarta Selatan,” ungkap Ketua Hakim Tunggal Budi Hapsari saat membacakan putusan banding AG di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Diberitakan sebelumnya, PT DKI menerima berkas banding dari PN Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu.
Berkas tersebut berisi memori banding yang diajukan penasihat hukum AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembacaan vonis hakim di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Alasan Sidang Putusan Banding AG Digelar Kurang dari 24 Jam, PT DKI: Perbedaan Sistem Peradilan Anak
JPU dan pihak AG sama-sama mengajukan berkas permohonan banding ke PN Jakarta Selatan pada Senin (17/4/2023) lalu.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap, pihaknya menerima berkas banding dari kedua belah pihak di waktu yang berdekatan.
Sebagai informasi, AG divonis kurungan penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara karena korban sampai saat ini masih belum pulih total.
"Keadaan yang memberatkan (AG) adalah anak korban (D) mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang vonis, Senin (10/4/2023).
Kendati demikian, ada beberapa faktor yang menyebabkan AG tidak dijatuhi hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan JPU.