Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teddy Minahasa Minta Kapolri Ungkap Investigasi Propam Polri soal Pernikahan Sirinya dengan Linda Pujiastuti

Kompas.com - 28/04/2023, 21:22 WIB
Zintan Prihatini,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Teddy Minahasa meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap hasil investigasi Divisi Propam Polri soal klaim pernikahan sirinya dengan Linda Pujiastuti.

Permohonan itu disampaikan Teddy dalam sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

"Saya juga memohon kepada Bapak Kapolri terkait hasil investigasi oleh Divisi Propam Polri masalah klaim Linda Pujiastuti yang katanya ada hubungan spesial dengan saya, nikah siri dengan saya," kata Teddy.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu pun mendesak agar hasil investigasi klaim lainnya yang menyebut Linda memiliki anak dengannya juga diungkapkan.

Baca juga: Ditanya Soal Persiapan Sidang Vonis, Teddy Minahasa: Enggak Boleh Dibuka

 

Selain itu, Teddy juga minta diungkapkan tudingan yang menyebut dirinya sempat ke pabrik sabu di Taiwan dan menyisihkan sabu seberat 100 kilogram.

"Hal tersebut saya perlukan untuk menjawab rasa penasaran publik yang telah sekian lama tidak terklarifikasi. Juga untuk membuktikan bahwa semua keterangan Linda Pujiastuti adalah bohong," ucap Teddy.

Teddy mengaku telah mengetahui bahwa Divisi Propam Polri sudah menginvestigasi pernyataan Linda.

Namun, ia mempertanyakan mengapa hingga kini hasil penelusuran itu tak pernah dipublikasikan.

Baca juga: Sidang Vonis Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa Bakal Digelar 9 Mei 2023 Mendatang

"Saya tantang Divisi Propam Polri untuk segera memublikasikan hasil investigasinya itu. Bahwa semua yang dikatakan Linda itu adalah bohong," tutur Teddy.

Sebelumnya, Linda menyatakan dirinya memiliki hubungan spesial dengan Teddy. Linda bahkan menyampaikan mereka sering tidur bersama ketika terapung di Laut Cina Selatan, dalam ekspedisi pencegahan peredaran narkotika.

"Kami setiap hari di kapal tidur bersama, dan saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya 'tidak apa-apa, lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan, cari yang gampang saja'," ungkap Linda.

Linda juga mengaku telah menikah siri dengan jenderal bintang dua tersebut.

Baca juga: Bacakan Duplik, Teddy Minahasa Sebut Terjadi Perang Bintang di Tubuh Polri

Sementara itu, JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy diketahui dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.

Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com