JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Teddy Minahasa meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap hasil investigasi Divisi Propam Polri soal klaim pernikahan sirinya dengan Linda Pujiastuti.
Permohonan itu disampaikan Teddy dalam sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
"Saya juga memohon kepada Bapak Kapolri terkait hasil investigasi oleh Divisi Propam Polri masalah klaim Linda Pujiastuti yang katanya ada hubungan spesial dengan saya, nikah siri dengan saya," kata Teddy.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu pun mendesak agar hasil investigasi klaim lainnya yang menyebut Linda memiliki anak dengannya juga diungkapkan.
Baca juga: Ditanya Soal Persiapan Sidang Vonis, Teddy Minahasa: Enggak Boleh Dibuka
Selain itu, Teddy juga minta diungkapkan tudingan yang menyebut dirinya sempat ke pabrik sabu di Taiwan dan menyisihkan sabu seberat 100 kilogram.
"Hal tersebut saya perlukan untuk menjawab rasa penasaran publik yang telah sekian lama tidak terklarifikasi. Juga untuk membuktikan bahwa semua keterangan Linda Pujiastuti adalah bohong," ucap Teddy.
Teddy mengaku telah mengetahui bahwa Divisi Propam Polri sudah menginvestigasi pernyataan Linda.
Namun, ia mempertanyakan mengapa hingga kini hasil penelusuran itu tak pernah dipublikasikan.
Baca juga: Sidang Vonis Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa Bakal Digelar 9 Mei 2023 Mendatang
"Saya tantang Divisi Propam Polri untuk segera memublikasikan hasil investigasinya itu. Bahwa semua yang dikatakan Linda itu adalah bohong," tutur Teddy.
Sebelumnya, Linda menyatakan dirinya memiliki hubungan spesial dengan Teddy. Linda bahkan menyampaikan mereka sering tidur bersama ketika terapung di Laut Cina Selatan, dalam ekspedisi pencegahan peredaran narkotika.
"Kami setiap hari di kapal tidur bersama, dan saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya 'tidak apa-apa, lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan, cari yang gampang saja'," ungkap Linda.
Linda juga mengaku telah menikah siri dengan jenderal bintang dua tersebut.
Baca juga: Bacakan Duplik, Teddy Minahasa Sebut Terjadi Perang Bintang di Tubuh Polri
Sementara itu, JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy diketahui dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.
Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.