JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Teddy Minahasa dijadwalkan untuk menjalani sidang vonis dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Selasa, 9 Mei 2023 mendatang.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu bakal menghadapi vonis hakim yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Hakim Ketua Jon Saragih dalam sidang duplik pada Jumat (28/4/2023) menyatakan, pemeriksaan perkara yang menjerat Teddy ditutup.
"Pemeriksaan perkara ini dinyatakan ditutup, selanjutnya untuk pembacaan putusan persidangan sekali lagi yang terakhir pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB," ujar Hakim Jon dalam persidangan.
Selama menunggu vonis hakim, Teddy dinyatakan tetap berada dalam tahanan Polda Metro Jaya. Sebelum menutup sidang, Jon sempat menanyakan apakah ada hal yang ingin disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk jadwal tersebut ada yang ingin disampaikan penuntut umum?" tanya Jon.
"Tidak ada Yang Mulia, cukup," jawab jaksa.
Baca juga: Bacakan Duplik, Teddy Minahasa Sebut Terjadi Perang Bintang di Tubuh Polri
JPU menyatakan, Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dituntut hukuman mati atas keterlibatannya dalam pusaran peredaran narkoba. Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan polisi seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Terjerat Kasus Peredaran Sabu, Teddy Minahasa: Ada Perintah dari Pimpinan Polri
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.