JAKARTA, KOMPAS.com - Gudang penyimpanan obat tramadol dan hexymer ilegal di Kedoya, Jakarta Barat terungkap dari keterangan pelaku tawuran yang ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan bahwa pengungkapan bermula ketika Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan operasi rutin dan menangkap sejumlah pemuda yang hendak tawuran pada awal Ramadhan 1444 Hijriah
Dari salah satu pelaku, penyidik menemukan 10 butir obat tramadol dan hexymer untuk dikonsumsi sebelum tawuran.
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Berisi 37,4 Juta Butir Obat Eximer dan Tramadol di Jakarta Barat
"Diamankan dari salah satu orang yang awalnya, barang buktinya enggak begitu banyak hanya sekitar 10 butir," ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Polisi pun menggali keterangan pelaku mengenai asal-usul obat-obatan jenis G tersebut. Kepada penyidik, pelaku mengaku membelinya dari seorang pengedar.
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian berkoordinasi dengan jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, untuk mendalami dugaan peredaran obat-obatan tersebut.
Dari hasil pendalaman, penyidik menangkap tersangka KHK alias Acuk (55) dan menemukan gudang penyimpanan obat-obatan keras tersebut.
"Di lokasi tempat tersangka pertama diamankan ada gudang penyimpanan obat keras ilegal ini dan ditemukanlah barang bukti sebanyak 37.410.000 butir," kata Syahduddi.
Dari penangkapan KHK, penyidik gabungan melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka berinisial AKA (38) dan AAM (38).
Baca juga: 37,4 Juta Butir Tramadol dan Eximer di Gudang Ilegal Jakbar Diimpor dari India
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga pelaku tersebut diduga mendapatkan jutaan butir obat-obatan tanpa izin tersebut dengan mengimpornya dari India.
"Tidak menutup kemungkinan mungkin akan ada beberapa pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas kegiatan pememasukkan barang-barang ilegal ini, untuk dikembangkan lebih lanjut," ungkap Syahduddi.
Kini, KHK, AKA, dan AAM telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat Pasal 197 Juncto Pasal 106 Ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.