JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20) disebut memaksa AG (15), yang saat itu berstatus pacarnya, untuk melihat penganiayaan yang dia lakukan kepada D (17).
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, saat jumpa pers pada Kamis (4/5/2023).
"Ketika Mario Dandy hendak melayangkan tendangan pertama ke arah D, ia menyuruh anak AG untuk menyaksikan dan memperhatikan aksinya," kata Mangatta sambil memutar rekaman kamera CCTV yang menampilkan aksi penganiayaan.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut AG Merokok Saat D Lakukan Sikap Tobat, Bukan Ketika Mario Dandy Pukul Korban
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, AG yang tampak menoleh selama beberapa saat tampak tak kuasa melihat Mario menganiaya korban.
AG terlihat ketakutan. Ia langsung refleks membalikkan badannya setelah melihat Mario menendang D.
Setelah itu, AG mendekat ke arah Shane Lukas (19). AG kemudian memegang tangan Shane.
"Anak AG yang memalingkan pandangannya saat itu langsung berlindung di sekitar Shane. Dia ketakutan sambil memegang tangan Shane secara tidak sadar," ujar Mangatta.
Baca juga: Pihak AG Laporkan Mario Dandy Atas Tindak Pencabulan ke Polda Metro Jaya, Tapi Selalu Ditolak
Tak lama setelah melihat AG ketakutan, kata Mangatta, Shane langsung berinisiatif untuk menghentikan penganiayaan yang dilakukan Mario.
Shane langsung menitipkan ponsel Mario Dandy kepada AG yang waktu itu dalam posisi merekam.
"Shane berusaha untuk menghentikan, dia langsung memberi HP ke AG tanpa klien saya tahu bahwa HP-nya sedang merekam video. Jadi makanya video yang beredar itu tiba-tiba berputar arah. Karena AG tidak melakukan perekaman, dia hanya memegang," imbuh Mangatta.
Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kuasa Hukum AG Bakal Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Buntut Penguatan Vonis 3,5 Tahun Penjara
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara itu, AG sudah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.