JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan deretan ruko yang mencaplok saluran air di Jalan Niaga, RT 011/RW 03, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, mulai menemui titik terang.
Setelah Ketua RT setempat, Riang Prasetya, “berteriak dengan nyaring” tentang deretan ruko yang mencaplok bahu jalan dan saluran air, pejabat terkait langsung bergerak.
Baca juga: Pekan Depan, Deretan Ruko di Pluit yang Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air Mulai Didata
Riang sedikit bernapas lega setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melayangkan surat kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola kawasan.
Pasalnya, Riang memperjuangkan prasarana umum yang diserobot oleh para pemilik ruko-ruko ini sejak 2019.
Jakpro melalui Vice President Corporate Secretary Syachrial Syarif menegaskan, deretan ruko tersebut bakal ditertibkan.
Pasalnya, para pemilik ruko sudah melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) dan mencaplok lahan yang bukan haknya.
"Jakpro sedang menyiapkan surat permohonan penertiban ke Wali Kota Jakarta Utara," kata Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
“Karena pemilik ruko-ruko tersebut melanggar IMB," imbuh dia.
Baca juga: Sadar Diri, Satu Ruko yang Serobot Saluran Air dan Bahu Jalan Akhirnya Bongkar Beton Sendiri
Belum penertiban direalisasikan, ruko bernama Captain Barbershop di Blok Z8 Utara Nomor akhirnya memutuskan untuk membongkar beton yang menyerobot area bahu jalan dan saluran air.
Pembongkaran dilakukan setelah pemilik ruko mendapatkan dua kali teguran resmi dari Riang.
"Dan atas imbauan pengurus RT 011, maka pemilik atau penghuni ruko dengan kesadarannya membongkar sendiri beton fondasi yang memakan bahu jalan," kata Riang kepada Kompas.com pada Jumat (5/5/2023).
Namun, menurut Riang, sampai saat ini baru satu ruko yang melakukan pembongkaran.
Baca juga: Ruko-ruko di Pluit yang Kebal Hukum Akhirnya Bakal Dibongkar karena Langgar IMB
Riang mengatakan, pihak Kelurahan Pluit juga akan mulai mendata kepala keluarga dan bangunan ruko yang mencaplok saluran tersebut.
Hal tersebut diketahui Riang setelah menerima surat resmi nomor 115/PC.02.00 dari Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kelurahan Pluit M Yason Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
“Adapun pendataan dilaksanakan dan dimulai tanggal 8 Mei 2023 mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB," demikian bunyi surat yang diteken Yason dan diterima oleh Riang.
Dalam surat yang diperlihatkan Riang kepada Kompas.com, pendataan dilakukan oleh petugas Kelurahan Pluit yang terdiri dari ASN, Satpol PP, dan PPSU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.