JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan David Yulianto (32) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online di Tol Dalam Kota.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan, keberadaan David diketahui setelah polisi menerima tayangan video viral penganiayaan tersebut.
"Jadi proses terungkapnya keberadaan pelaku sesaat setelah kami terima informasi tayangan video," kata dia saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Misteri Sosok E yang Pasok Pistol dan Pelat Dinas Polri Palsu ke Penganiaya Sopir Taksi Online
Usai menerima tayangan video yang viral tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyebarkan ciri-ciri tersangka saat itu.
"Kami langsung olah TKP bersama penyidik Polda Metro Jaya," ujar Syahduddi.
"Kemudian kami sebarkan informasi dari masyarakat terkait ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku dan keberadaan pelaku," imbuh dia.
Baca juga: Penganiaya Sopir Taksi Online Pakai Pelat Polisi Palsu Untuk Hindari Ganjil Genap
Selanjutnya, polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa kendaraan pelaku yang disebarkan ciri-cirinya ada di salah satu apartemen kawasan Tangerang Selatan.
Polisi akhirnya menangkap pelaku di apartemen tersebut.
"Ketika ditemukan ada kecocokan, kami menanyakan keberadaan kamar pelaku. Kami berhasil mendapat pelaku dan langsung kami amankan," tutur Syahduddi.
Adapun tersangka mengendarai mobil berpelat dinas Polri saat menganiaya sopir taksi online di Tol Dalam Kota. Pelat tersebut merupakan pelat palsu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.