JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pusat Laboratorium Forensik Polri menyebut bahwa pelaku penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) meletuskan sedikitnya tiga peluru.
Pemeriksa Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Kombes Ari Kurniawanjati menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dari situ, ditemukan tiga titik tembak Mustopa NR. Dua di antaranya mengenai kaca, sedangkan satu peluru lain mengenai seorang korban.
"Dalam TKP tersebut, itu minimal tiga kali (tembakan). Dua kali kita temukan di TKP kaca dan dinding, satunya lagi di korban," ujar Ari dalam konferensi pers di Mapooda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Pelaku Penembakan di Kantor MUI Beli Senjata Air Gun Rp 5,5 Juta
Ari menyebut bahwa tim Puslabfor Polri juga menemukan tiga butir peluru metal yang berasal dari air gun milik Mustopa.
"Peluru yang diambil dan ditemukan di TKP itu sebanyak tiga buah," kata Ari.
Untuk diketahui, penembakan terjadi di Kantor MUI Pusat di Jalan Proklamasi Nomor 51, RT 011/RW 002, Menteng, Jakarta Pusat pada sekitar pukul 11.24 WIB.
Pelaku bernama Mustopa NR (60) menembak menggunakan air gun yang menyebabkan satu korban tertembak di bagian punggung.
Sementara korban lainnya luka terkena serpihan kaca yang pecah akibat peluru. Korban kemudian dibawa ke RS Agung Manggarai untuk mendapatkan perawatan.
Baca juga: Penembak Kantor MUI Ingin Diakui Wakil Nabi, Sempat Kumpulkan 20 Ulama
Usai melakukan aksinya, pelaku pingsan dan dibawa ke Puskesmas Menteng setelah ditangkap oleh Polsek Menteng.
Pada saat diperiksa dokter, pelaku dinyatakan meninggal dunia. Hasil pemeriksaan tim dokter forensik menyatakan pelaku meninggal akibat serangan jantung.
Berdasarkan hasil penyidikan, Mustopa melancarkan aksinya karena tak kunjung mendapatkan pengakuan sebagai wakil nabi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.