JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi resmi menahan tersangka Augustus Nwambara (32), seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang menganiaya dua wanita paruh baya di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Informasi mengenai penahanan terhadap pelaku dibenarkan oleh Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Jakarta Utara Iptu Angga Napitupulu.
"Sudah ditahan," tegas Angga saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/5/2023).
Berdasarkan hasil tes urine, Augustus Nwambara dinyatakan negatif alkohol serta narkotika dan obat-obat saat menganiaya dua lansia tersebut.
Baca juga: Kronologi WNA Asal Nigeria Serang dan Tusuk Dua Lansia di Apartemen Kawasan Kelapa Gading
Dengan begitu, polisi menyimpulkan pelaku melakukan dugaan tindak pidana dalam keadaan sadar.
"Ya betul (menganiaya dengan sadar)," tegas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, (7/5/2023).
Iverson mengungkapkan, peristiwa bermula dari korban N (55) yang secara tiba-tiba mendengar keributan yang lokasinya tidak jauh dari kediamannya.
Karena mendengar benturan yang cukup keras, N mencoba mendekat karena ingin mengetahui apa yang sedang terjadi.
Baca juga: Ingin Tolong Perempuan yang Dianiaya WNA Nigeria, Seorang Nenek Ikut Diserang
"Pada saat mendekat ke posisi pelaku, tanpa sebab, pelaku tiba-tiba menyerang korban yang pertama, terjadi kekerasan fisik terhadap korban yang pertama," kata Iverson.
Kemudian RD (58) yang rumahnya tidak jauh dari N hendak menolong karena mengalami kekerasan dari Augustus Nwambara.
"Namun juga mengalami kekerasan senjata tajam, mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh. Ada lengan, ada punggung dan beberapa luka tusuk di bagian tubuh yang lain," ujar Iverson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.