JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi resmi menahan tersangka Augustus Nwambara (32), seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang menganiaya dua wanita paruh baya di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Informasi mengenai penahanan terhadap pelaku dibenarkan oleh Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Jakarta Utara Iptu Angga Napitupulu.
"Sudah ditahan," tegas Angga saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/5/2023).
Berdasarkan hasil tes urine, Augustus Nwambara dinyatakan negatif alkohol serta narkotika dan obat-obat saat menganiaya dua lansia tersebut.
Dengan begitu, polisi menyimpulkan pelaku melakukan dugaan tindak pidana dalam keadaan sadar.
"Ya betul (menganiaya dengan sadar)," tegas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, (7/5/2023).
Iverson mengungkapkan, peristiwa bermula dari korban N (55) yang secara tiba-tiba mendengar keributan yang lokasinya tidak jauh dari kediamannya.
Karena mendengar benturan yang cukup keras, N mencoba mendekat karena ingin mengetahui apa yang sedang terjadi.
"Pada saat mendekat ke posisi pelaku, tanpa sebab, pelaku tiba-tiba menyerang korban yang pertama, terjadi kekerasan fisik terhadap korban yang pertama," kata Iverson.
Kemudian RD (58) yang rumahnya tidak jauh dari N hendak menolong karena mengalami kekerasan dari Augustus Nwambara.
"Namun juga mengalami kekerasan senjata tajam, mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh. Ada lengan, ada punggung dan beberapa luka tusuk di bagian tubuh yang lain," ujar Iverson.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/08/15130861/polisi-tahan-wna-nigeria-penganiaya-2-wanita-paruh-baya-di-apartemen