JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil milik pelaku balap liar di depan Gedung Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, masih disita kepolisian.
Para pelaku hanya diizinkan mengambil kendaraannya jika membawa kelengkapan surat-surat atau dokumen bukti kepemilikan.
"Kemarin ditilang dan untuk sementara diamankan. Nanti kalau sudah ada surat-suratnya lengkap, kendaraan akan dikembalikan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Polisi Tilang Empat Pelaku Balap Liar di Depan Kemenpora, Mobil Disita Sementara
Latif mengungkapkan, pelaku balap liar dan kendaraannya teridentifikasi oleh kamera ETLE.
Petugas kemudian langsung mendatangi pelaku dan mengamankan mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari situ, polisi memberikan sanksi tilang terhadap pelaku dan menyita mobil yang dipakai saat aksi balap liar.
"Ada empat dan kendaraan yang kami lakukan pembinaan dan penilangan. Untuk kendaraan kami amankan dulu di Subdit Gakkum," kata Latif.
Baca juga: Taruhan Rp 100.000 untuk Balap Liar, Dua Remaja Ciputat Ditangkap Polisi
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melalui unggahan Instagram-nya melaporkan terjadinya aksi balap liar mobil di depan Gedung Kemenpora, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat.
Sahroni berujar, aksi balap liar itu ditemuinya secara tidak sengaja ketika bersepeda pada Sabtu (6/5/2023) pukul 04.25 WIB.
"Saya olahraga pagi jam 04.25 depan kantor Kemenpora @ditoariotedjo ada kebut-kebutan sekelompok anak muda entah dari club mana," kata Sahroni dalam keterangan unggahannya dikutip Sabtu.
Bahkan, Sahroni melanjutkan, sekelompok pelaku balap liar mobil itu sempat menutup jalan sekitar 5 menit.
Dia pun meminta pihak Ditlantas Polda Metro Jaya untuk melakukan menindaklanjuti aksi balap liar ini.
"Memberhentikan kendaraan lain di belakang kurang lebih 5 menit. Mohon bantuan pengawasan lalu lintas di areal Senayan, Pak Dirlantas Polda Metro @dirlantas @ntmc_polri," tulisnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.