JAKARTA, KOMPAS.com - Meski pelaku penembakan di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mustopa NR (60), telah meninggal, polisi tetap mengembangkan kasus tersebut.
Terkini, polisi menangkap tiga orang berinisial H, N, dan D yang diduga memasok senjata api jenis air gun kepada Mustopa.
Ketiga orang itu telah ditahan di Mapolda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Penyedia Senjata Pelaku Penembakan Kantor MUI Dijerat UU Darurat
Panjiyoga menyebutkan, Mustopa membeli senjata yang dijual H secara ilegal dengan harga Rp 5,5 juta.
Adapun D dan N merupakan tetangga Mustopa yang menjadi perantara dalam transaksi jual beli senjata itu.
"Penjualan itu tanpa izin. Setelah itu, setelah pelaku membayar Rp 5,5 juta pada D, lalu senjata ini dikirim ke saudara N lalu diberikan ke D," ujarnya.
Proses pembelian senjata api itu terjadi pada tahun 2012 lalu.