JAKARTA, KOMPAS.com - Penyedia senjata untuk Mustopa NR, pelaku penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dijerat pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, terdapat tiga orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni H, N dan D.
Selain UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pelaku juga dikenakan pelanggaran Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: 3 Penyedia Senjata Pelaku Penembakan Kantor MUI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
"Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP," kata Panjiyoga.
Berdasarkan hasil penyidikan, N dan D yang merupakan tetangga Mustopa berperan sebagai perantara pembelian senjata.
Sementara H, merupakan pihak pedagang senjata jenis airsoft gun dan air gun tanpa izin.
Panjiyoga sebelumnya menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan awal diketahui bahwa H sudah berbisnis jual beli airsoft gun dan air gun sejak 2012.
Mustopa membeli senjata yang diperdagangkan H tanpa izin resmi seharga Rp 5,5 juta melalui D dan N.
Baca juga: Reza Indragiri soal Penembak Kantor MUI: Kewarasannya Dipertanyakan
"Penjualan itu tanpa izin. Setelah itu, setelah pelaku membayar Rp 5,5 juta pada D," ucap Panjiyoga.
"Lalu senjata ini dikirim ke saudara N lalu diberikan ke D," ujar dia.
Untuk diketahui, penembakan terjadi di Kantor MUI Pusat di Jalan Proklamasi Nomor 51, RT 011/RW 002, Menteng, Jakarta Pusat pada sekitar pukul 11.24 WIB.
Pelaku bernama Mustopa NR (60) menembak menggunakan air gun yang menyebabkan satu korban tertembak pada bagian punggung.
Sementara korban lainnya luka terkena serpihan kaca yang pecah akibat peluru. Korban kemudian dibawa ke RS Agung Manggarai untuk mendapatkan perawatan.
Baca juga: Polisi: Uang di Rekening Penembak Kantor MUI Kiriman Anaknya di Luar Negeri
Usai melakukan aksinya, pelaku pingsan dan dibawa ke Puskesmas Menteng setelah ditangkap oleh Polsek Menteng.
Pada saat diperiksa dokter, pelaku dinyatakan meninggal dunia. Hasil pemeriksaan, tim dokter forensik menyatakan pelaku meninggal akibat serangan jantung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.