Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Masih Pikir-pikir soal Banding

Kompas.com - 10/05/2023, 05:36 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku masih perlu berpikir untuk mengajukan banding atas vonis Irjen Teddy Minahasa yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum Iwan Ginting, usai majelis hakim memvonis Teddy dengan pidana penjara seumur hidup, Selasa (9/5/2023).

"Enggak, belum (mengajukan banding), kami masih mikir-mikir ya," ujar Iwan di PN Jakarta Barat.

Baca juga: Saat Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Senyum Terpancar di Wajahnya

Kendati begitu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu menyatakan siap menghadapi segala upaya hukum dalam kasus Teddy Minahasa.

Ketika ditanya soal vonis yang lebih ringan dari tuntutan, Iwan berujar, dakwaan JPU diamini oleh majelis hakim.

Oleh karenanya, dia tak mempermasalahkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

"Kalau kami paling utama itu terbukti ya, artinya kan dakwaan kami terbukti, tuntutan kami, hakim ambil alih semua dalam pertimbangannya," papar Iwan.

"Kepuasan kami di situ. Kalau mengenai hukumannya kan masing-masing punya kewenangan ya," sambung dia.

Teddy bakal ajukan banding

Sementara itu, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Teddy Minahasa menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

"Barusan diperintah (mengajukan) banding. Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," tutur Hotman.

"Putusan hakim meng-copy paste apa yang ada di dalam replik daripada jaksa," lanjut dia.

Baca juga: Senyum Lebar Teddy Minahasa Saat Lolos dari Hukuman Mati Kasus Peredaran Sabu


Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Barat menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Teddy dihukum mati.

Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram.

Halaman:


Terkini Lainnya

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com