JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Diketahui, Dody sebelumnya dituntut pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengungkapkan, ada beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa kasus peredaran sabu itu.
"Hal-hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Hakim Jon dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Selain itu, Dody disebut tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan dari penjualan barang bukti sabu yang ditilap dari pengungkapan di Polres Bukittinggi.
Terakhir, majelis hakim menyampaikan bahwa Dody tak pernah dihukum sebelumnya.
"Terdakwa belum pernah dihukum," imbuh Jon.
Baca juga: AKBP Dody Berteriak Usai Divonis 17 Tahun Penjara: Saya Akan Banding, Keadilan Pasti Ada
Majelis hakim memvonis Dody hukuman pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," papar Jon.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan," lanjut dia.
Baca juga: BERITA FOTO: Momen AKBP Dody Teriak Geram Usai Divonis 17 Tahun Penjara
Menurut hakim, Dody telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.
Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan Dody Prawiranegara.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.