JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menyerahkan berkas kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) terhadap D (17), kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Sebagai informasi, semula Kejati sempat mengembalikan berkas kasus ini ke penyidik Polda Metro karena masih belum lengkap.
"Ya benar, hari ini (diserahkan) ke Kejati DKI," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi wartawan.
Senada dengan Trunoyudo, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan juga membenarkan hal ini.
Baca juga: Kesehatan Belum Pulih, D Belum Bisa Diperiksa Polisi Terkait Penganiayaan oleh Mario Dandy
Menurut dia, penyidik Polda Metro mengirimkan berkas kasus Mario Dandy siang tadi.
"Betul siang tadi per tanggal (10/5/2023), penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta," jelas Ade.
Berkas tersebut, lanjut Ade, akan diteliti kembali oleh tim jaksa penuntut umum (JPU), untuk diketahui unsur mana yang belum terpenuhi.
"Selanjutnya berkas tersebut akan diteliti kembali oleh tim JPU, apakah petunjuk-petunjuk telah diberikan sudah penuhi atau belum," kata Ade.
Baca juga: Setelah Penganiayaan D, Kini Mario Dandy Terseret Kasus Pencabulan AG
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara AG (15) dalam kasus penganiayaan D yang dilakukan Mario Dandy Satrio.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara AG telah dikembalikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/3/2023) kemarin.
"Iya P-19 (dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi). Tertanggal 17 Maret 2023," kata Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023), dilansir Tribunnews.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.