JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda AG (15), IV (60), yakin putrinya tak ikut merencanakan penganiayaan berat D (17) bersama Mario Dandy Satrio (20).
"Setahu saya, anak saya tidak ikut merencanakan (penganiayaan D)," ujar IV saat berbincang kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
Sebab pada hari penganiayaan D, yakni Senin, 20 Februari 2023, sebenarnya AG tidak berniat bertemu dengan Mario Dandy.
Baca juga: Vonis AG Tetap 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi
Pertemuan itu diketahui berujung pada penganiayaan berat D di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
AG awalnya hendak melakukan perawatan wajah di bilangan Bintaro. Perawatan wajah itu sudah melalui perjanjian terlebih dahulu.
"Siang hari, anak saya (mengirimkan) WA ke saya. Dia nanya, 'Mama bisa temani aku facial, enggak?' Dia memang punya jadwal di sana dan rutin ke sana," ujar IV.
Sayangnya, IV tidak bisa menemani AG. Ia harus mendampingi suami yang hendak melakukan terapi akupuntur dalam rangka pemulihan dari penyakit stroke.
Baca juga: Koalisi Minta MA Pertimbangkan Kasasi yang Diajukan AG Pacar Mario Dandy
Tidak berhenti sampai di situ, AG melanjutkan meminta sang tante untuk menemaninya perawatan wajah. Namun, sang tante juga berhalangan.
IV kemudian kembali menerima pesan dari AG. Isinya, Mario Dandy mengajak AG untuk bertemu sepulang AG dari sekolah.
"Jadi sekali lagi, memang tidak ada rencana pertemuan (dengan Mario). Cuma dia (AG) sampaikan ke saya bahwa Mario mengajak bertemu," ujar IV.
Akhirnya, Mario lah yang menemani AG melakukan perawatan wajah.
Baca juga: Koalisi Minta Polisi Proses Mario Dandy soal Dugaan Kekerasan Seksual terhadap AG
Mario pula yang meminta AG untuk bertemu D pada hari itu. Salah satunya dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar. Saat pertemuan itu, penganiayaan berat terjadi.
Diberitakan sebelumnya, hakim PN Jaksel memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, ada proses yang tidak fair dalam proses hukum AG di tingkat pertama dan banding.
Baca juga: Kasus AG dan Mario Dandy, Dewan Pers Diminta Buat Pedoman Berita untuk Kasus Anak
Oleh sebab itu, pihaknya akan meneruskan perkara itu ke tingkat kasasi. Ia berharap, hakim agung dapat meneliti status AG dan bisa memberikan keadilan dalam keseluruhan perkara ini.
"Kami tidak pernah mengatakan AG ini full tidak bersalah. Karena di dalam pleidoi, AG ada penyesalan tidak melerai. Tetapi, ketika ini dituduhkan dengan penganiayaan berat dengan rencana, itu yang kami lihat ada ketidakadilan," ujar Mangatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.