JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Lusiana (48), Ichwan Salatalohy, mengklarifikasi soal perselingkuhan kliennya dengan eks anggota TNI Devan Andriawan, yang disebut menjadi latar belakang dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap sang suami, Gerry Tanuwidjaya (38).
"Kalau dugaan perselingkuhan, itu sampai dengan saat ini, Bu Lusiana mengakui, memang benar ada perselingkuhan antara Devan dengan Bu Lusiana. Itu dibenarkan sama Ibu Lusiana," kata Ichwan kepada Kompas.com pada Kamis (11/5/2023).
Kendati demikian, Ichwan membantah keterlibatan Lusiana dalam kasus dugaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan berencana terhadap Gerry.
Ichwan yakin penyidik Polsek Penjaringan yang tengah menangani kasus ini tidak memiliki cukup bukti untuk menangkap, menetapkan sebagai tersangka, dan menahan Lusiana.
Keterangan Ichwan ini berbeda dari hasil penyelidikan polisi.
Berdasarkan penyelidikan, Lusiana bersama eks anggota TNI Devan Andriawan dan dua pembunuh bayaran bernama Berry serta Aminadab Olang alias Amin diduga melakukan penganiayaan dan percobaan pembunuhan berencana terhadap Gerry pada Maret 2015.
“Tidak ada sama sekali. Minta kepada Polsek Penjaringan untuk membuktikan itu. Mana buktinya? Tunjukkan buktinya. Kalau hanya berdasarkan keterangan, semua orang bisa berbicara,” kata Ichwan.
Ichwan yakin penyidik tak punya cukup bukti karena mengacu amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap terdakwa Amin pada Kamis, 20 Desember 2018 dengan nomor putusan 1123/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Utr.
Amin yang kini sudah menghirup udara bebas usai dipidana 1 tahun 6 bulan penjara itu dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Utara disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Tentang Kekerasan.
“Amin ini kan dia yang mengaku kepada Pak Gerry, bahwa dia yang melakukan penganiayaan atas dasar suruhan dari Ibu Lusiana. Tetapi, itu tidak ada bukti sama sekali yang menyatakan bahwa Amin itu dibayar Rp 500 juta, itu tidak ada bukti,” ujar Ichwan yang menafsirkan isi amar putusan untuk Amin.
Baca juga: Berkas Perkara Lusiana, Otak Percobaan Pembunuhan Berencana Suami Dilimpahkan ke Kejaksaan
“Tanya saja ke Polsek Penjaringan. Ada atau tidak mengenai bukti soal transaksi antara Amin dan Lusiana? Ada enggak bukti percakapan mereka antara Amin dan Ibu Lusiana yang berkaitan dengan adanya percobaan penganiayaan atau pembunuhan? Kalau kita berbicara mengenai konteks Pasal 170, unsurnya itu tidak masuk,” sambung dia.
Dengan semua penjelasan tersebut, Ichwan menggarisbawahi bahwa perselingkuhan Lusiana tidak menjadi latar belakang adanya kasus ini.
Terlebih, Gerry baru melaporkan Lusiana tentang dugaan perzinaan pada Mei 2016.
"Gerry Tanuwijaya baru melaporkan kejadian perselingkuhan tersebut pada tanggal 20 Mei 2016, sehingga sangat tidak masuk akal apabila dari pihak Gerry menyatakan kasus yang terjadi pada 2015 didasari atau diawali oleh adanya perselingkuhan antara Lusiana dan Devan," ucap Ichwan.
Polsek penjaringan sebelumnya mengumumkan penangkapan terhadap Lusiana, yang diduga sebagai otak percobaan pembunuhan berencana Gerry pada Maret 2015 yang saat itu merupakan suaminya sendiri.