JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang karyawati berinisial AD mengaku pernah diajak jalan bareng oleh bosnya demi perpanjangan kontrak kerja di perusahaan.
AD mengaku ajakan bosnya itu bahkan membuat batinnya tertekan. Atasannya selalu memaksa dan mengancam untuk memutus kontrak kerja AD di perusahaan.
Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Satyawanti Mashudi melihat perilaku bos perusahaan terhadap pekerja perempuannya merupakan modus eksploitasi seksual.
Baca juga: Nasib Bos Sekaligus Dosen yang Ajak Karyawati Staycation: Diberhentikan dari Kantor dan Kampus
"Atasan menggunakan relasi timpang dan kerentanan dari perempuan pekerja untuk memperoleh keuntungannya, dalam hal ini adalah layanan seksual," ucap Satyawanti kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2023).
Satyawanti berujar, penyalahgunaan relasi kuasa tersebut yang dimaksud dengan eksploitasi seksual. Modus ini, kata dia, masih sering ditemukan di ranah publik, baik itu di dunia kerja ataupun lembaga pendidikan.
Menurut Catatan tahunan Komnas Perempuan 2023, terdapat 57,6 persen atau 1.127 bentuk kasus kekerasan seksual dari total 1.956 kasus kekerasan terjadi di ranah publik.
"Termasuk di dalamnya adalah kasus eksploitasi seksual, yang terjadi di dunia kerja dan lembaga pendidikan," ucap Satyawanti.
Baca juga: Sosok Bos Perusahaan yang Ajak Karyawati Staycation Terkuak: Seorang Dosen dan Belum Dipecat
Menurut Satyawanti, eksploitasi seksual adalah salah satu tindakan yang dapat diproses hukum menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Terduga pelaku, yakni H, sudah mendapatkan sanksi dari kantor tempat ia bekerja. Pelaku kini sudah dinonaktifkan dari PT Ikeda, sebuah perusahaan alih daya atau outsourcing.
H diketahui juga sebagai seorang dosen jurusan Teknik Industri di Universitas Pelita Bangsa, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pihak Universitas Pelita Bangsa pun merasa terdampak dan dirugikan atas kelakuan H. Terduga pelaku ini juga diberhentikan sementara dari kampus tempat ia mengajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.