JAKARTA, KOMPAS.com - Pengakuan karyawati sebuah perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, berinisial AD telah menguak tabir pelecehan sudah terjadi selama ini.
Kepingan-kepingan informasi itu pun perlahan membuka siapa sosok bos setelah AD membawa kasus itu ke ranah hukum.
AD mengaku sempat dilecehkan secara fisik dan verbal oleh terduga pelaku yang berinisial H. Pelaku kini sudah dinonaktifkan dari PT Ikeda, sebuah perusahaan alih daya atau outsourcing.
Baca juga: Diberhentikan Kampus, Dosen Sekaligus Bos yang Ajak Karyawati Staycation Diam Tertunduk Lesu
Kendati pelaku sudah dinonaktifkan, kuasa hukum AD, Untung Nassari, mengaku belum puas. Menurut Untung, korban akan terus menuntut agar proses hukum tetap berjalan.
H, bos di sebuah perusahaan yang mengajak karyawati untuk staycation demi perpanjangan kontrak ternyata juga berprofesi sebagai dosen.
H merupakan dosen jurusan Teknik Industri di Universitas Pelita Bangsa, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Ya, benar beliau itu dosen. Memang belum satu tahun, jadi memang dosen baru dan masih mengajar," ujar Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra di Universitas Pelita Bangsa, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Bos yang Ajak Karyawati Staycation Demi Perpanjang Kontrak Kerja Juga Berprofesi sebagai Dosen
Pihak Universitas Pelita Bangsa pun merasa terdampak dan dirugikan atas kelakuan H. Setelah dipecat dari perusahaan, H juga diberhentikan dari kampus tempat ia mengajar.
"Karena nama universitas ikut terdampak, dosen tersebut diberhentikan sementara sampai ada keputusan kepolisian," tutur Hamzah.
Melalui kuasa hukumnya, Untung Nassari, AD mengaku sempat dilecehkan secara fisik dan verbal oleh H.
Melalui kuasa hukumnya, Untung Nassari, AD mengaku tangannya disentuh oleh H saat masuk ke ruangan bosnya. Perlakuan ini dianggap melanggar hukum dan dapat dijerat pidana.
Baca juga: Tangan Karyawati yang Diajak Staycation Bos Dipegang dan Dibilang Halus Banget, Ya...
"Dia pelaku mengatakan bahwa 'tangan kamu halus banget, ya. Kamu enggak pernah nyuci?'," ucap Untung saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2023).
Untung menilai, H sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Adapun H yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan, bekerja sejak 2020. Meski dituduh melecehkan karyawatinya, H belum dipecat.
Kuasa Hukum PT Ikeda, Ruddy Budhi Gunawan menyebut, H hanya diberhentikan sementara atau dinonaktifkan untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.