JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa tidak akan ada sanksi tilang ganda terhadap pengendara atas pelanggaran yang sama, meski tilang manual dan elektronik kini diberlakukan bersamaan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan bahwa pengendara yang melanggar aturan memang otomatis ditilang secara elektronik oleh kamera ETLE.
Pengendara juga tetap dapat ditilang secara manual oleh polisi lalu lintas di lapangan jika terlihat melakukan pelanggaran.
Baca juga: Polda Metro Khawatir Anggota Nakal saat Tilang Manual, Minta Warga Ikut Awasi
"Jadi begini, tilang ETLE ini kan kami secara otomatis ada kamera melakukan penindakan secara otomatis. Nah kemudian ketika masyarakat melanggar lagi di tempat yang lain dengan pelanggaran berbeda ya bisa ditilang manual," ujar Jhoni, Selasa (16/5/2023).
Namun, pengendara bisa menjelaskan kepada petugas bahwa telah mendapatkan tilang.
Sebab, kata Jhoni, surat konfirmasi tilang elektronik biasanya dikirimkan ke alamat pelanggar tiga hari setelah pengendara kedapatan melanggar.
Saat memberikan konfirmasi tilang itulah pengendara dapat memberikan penjelasan jika mereka sudah ditilang karena pelanggaran tersebut.
"Kan tilang ETLE itu kan setelah 3 hari setelah jadi. Itu kan pembayaran tilang itu ada masanya ada waktu untuk terjadi demikian," kata Jhoni.
Baca juga: Tilang Manual Diterapkan Kembali, Warga: Buka Ruang Oknum Lakukan Pungli
Meski begitu, pemberlakuan tilang manual diutamakan di kawasan-kawasan yang belum terjangkau kamera ETLE.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi memberlakukan kembali tilang manual untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Tilang manual diberlakukan lagi karena perangkat tilang elektronik yang tersedia belum dapat mencakup semua wilayah di Jakarta.
Di samping itu, polisi lalu lintas di lapangan masih banyak menemukan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, terutama di kawasan tak terpasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Baca juga: Saat Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini 12 Jenis Pelanggaran yang Ditindak
"Keberadaan anggota di lapangan masih banyak melihat potensi pelanggaran lalu lintas, yang tentunya bisa merugikan pengemudi dan orang lain. Sehingga tilang manual diberlakukan," kata Latif.
Sebelumnya, tilang manual dihapus berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penegakan hukum terhadap para pelanggar seluruhnya dilakukan secara elektronik menggunakan kamera ETLE statis dan mobile. Kebijakan ini mulai berlaku pada 18 Oktober 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.