JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk membantu mengawasi perilaku anggota saat memberlakukan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengakui ada kekhawatiran dari para pimpinan Polri mengenai adanya pelanggaran prosedur oleh anggota saat memberi sanksi tilang.
"Ini yang mungkin menjadi kekhawatiran pimpinan sebetulnya, perilaku anggota. Makanya kami unsur pimpinan membutuhkan bantuan pengawasan anggtoa kami dalam melakukan penindakan," ujar Latif kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Tilang Manual Diterapkan Kembali, Warga: Buka Ruang Oknum Lakukan Pungli
Latif mengungkapkan bahwa potensi pelanggaran bisa saja terjadi ketika petugas berinteraksi langsung dengan pelanggar lalu lintas.
Untuk itu, dia berharap agar masyarakat dapat berperan aktif mengawasi anggota saat melakukan penindakan di lapangan.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan melaporkan setiap dugaan pelanggar anggota kepada Polda Metro Jaya.
"Sehingga tidak ada hal-hal yang di luar kewenangan, melanggar aturan prosedur dalam penilangan," pungkas Latif.
Baca juga: Saat Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini 12 Jenis Pelanggaran yang Ditindak
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi memberlakukan kembali tilang manual untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Tilang manual diberlakukan lagi karena perangkat tilang elektronik yang tersedia belum dapat mencakup semua wilayah di Jakarta.
Di samping itu, polisi lalu lintas di lapangan masih banyak menemukan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, terutama di kawasan tak terpasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Keberadaan anggota di lapangan masih banyak melihat potensi pelanggaran lalu lintas, yang tentunya bisa merugikan pengemudi dan orang lain. Sehingga tilang manual diberlakukan," kata Latif.
Baca juga: Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Polda Metro Akui Penerapan ETLE Masih Lemah
Sebelumnya, tilang manual dihapus berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penegakan hukum terhadap para pelanggar seluruhnya dilakukan secara elektronik menggunakan kamera ETLE statis dan mobile. Kebijakan ini mulai berlaku pada 18 Oktober 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.