TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menetapkan pria berinisial R dan AY, sopir dan kernet bus peziarah yang kecelakaan di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Minggu (7/5/2023) lalu sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan dua korban jiwa warga Tangerang Selatan.
Berkait hal itu, anak kandung sopir bus tersebut meminta bantuan hukum untuk ayahnya kepada Hotman Paris Hutapea.
Baca juga: Maafkan Sopir, Keluarga Korban Bus Guci Tetap Ingin Proses Hukum Berjalan
Saat dihubungi Kompas.com, Hotman Paris membenarkan hal itu. Hotman berujar, ia selalu diminta masyarakat Indonesia untuk menolong rakyat kecil yang terseret kasus.
"Pertama (saya diminta) seluruh masyarakat. Netizen itu sudah kebiasaan kalau ada kasus yang menyentuh rasa atau kemanusiaan dan viral pasti hampir semua netizen itu di-tag ke aku minta tolong ke Hotman," kata Hotman Paris, Selasa (16/5/2023).
Selain itu, pengacara kondang Tanah Air tersebut juga mendapat permintaan langsung dari putri sang sopir.
Baca juga: Minta Maaf, Keluarga Sopir Bus Datangi Langsung Keluarga Korban Kecelakaan Guci Tegal
"Putrinya sopir bikin video kirim ke aku, putri kandungnya, minta tolong," ujar Hotman.
Hotman juga mengirim video kepada Kompas.com. Video berisikan permintaan putri sopir bus agar Hotman bisa menjadi kuasa hukum supaya ayahnya bisa terbebas dari hukuman.
Kata Hotman, dia juga menerima permintaan dari rekan kerja sesama pengacara di Tegal.
"Teman saya pengacara di Tegal ketemu (sopir) di penjara, di tahanan, dia (teman Hotman) menelepon meminta banget menolong sopir itu," tutur Hotman.
"Jadi, sekarang lagi bikin surat kuasa dan sebagainya," tambahnya pengacara berusia 63 tahun tersebut.
Dari kacamatanya sebagai penasihat hukum, Hotman melihat sopir bus telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP).
Baca juga: Jadi Tersangka, Sopir dan Kernet Bus yang Kecelakaan di Guci Tegal Masih Diperiksa
Hal itu juga merujuk dari hasil Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap fakta bahwa rem parkir bus masih berfungsi atau dalam keadaan terkunci.
"Dari situ sopir benar-benar tidak ada unsur kelalaian karena kalau memang itu mobil tidak ada rem tangan sudah meluncur dong," kata Hotman.
Karena itu, menurut Hotman, sang sopir menjalankan pekerjaan dengan baik tanpa ada unsur kelalaian.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.