TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Keluarga sopir menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban kecelakaan bus di Guci, Tegal.
Linda (33) sebagai anak dari korban Maja mengatakan kepada Kompas.com, istri dan anak sopir telah datang ke rumahnya di kawasan Serpong Utara.
Untuk diketahui, Maja menjadi salah satu korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan bus Guci Tegal yang terperosok ke dalam sungai pada Minggu (7/5/2023).
"Mereka turut berduka cita atas kejadian kecelaan itu. Pihak istri dan anaknya juga sudah ke sini meminta maaf," kata Linda saat diwawancarai di Pondok Serut, Serpong Utara, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Maafkan Sopir, Keluarga Korban Bus Guci Tetap Ingin Proses Hukum Berjalan
Kata Linda, keluarga sopir datang untuk meminta maaf pada hari ketujuh setelah kepergian ayahnya.
Linda berujar, ia melihat ada ketulusan dari permintaan maaf istri dan anak sopir. Keluarganya pun menerima permintaan maaf tersebut.
Saat meminta maaf itu, lanjut Linda, istri dan anak sopir juga menjelaskan kronologi peristiwa kecelakaan.
"Mereka benar-benar minta maaf. Suaminya (sopir) juga syok atas kejadian ini. Saya bilang secara manusia saya memaafkan," katanya.
Lebih lanjut, Linda memaafkan karena melihat sang sopir yang masih harus menafkahi keluarganya.
Baca juga: Pemkot Tangsel-BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama Tanggung Biaya Penyembuhan Korban Bus Guci Tegal
"Masih ada keluarga yang dia nafkahi, kami juga tidak bisa (tidak memaafkan). Istrinya tulus meminta maaf, kita secara hati nurani legowo," ujar dia.
Namun, meski telah meminta maaf, Linda tetap ingin proses hukum tetap berjalan.
"Saya bilang kalau dari keluarga memaafkan. Tapi tetap saya bilang juga proses hukum tetap berjalan," ujarnya.
Linda mengatakan, ia menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan opir dan kernet bus peziarah yang kecelakaan di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah sebagai tersangka pada 11 Mei 2023.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang sampai memakan dua korban jiwa warga Tangerang Selatan.
Baca juga: 5 Korban Kecelakaan Bus Peziarah di Guci Tegal Jalani Operasi di RSU Tangsel
Kepala Kepolisian Resor Tegal (Kapolres) Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.
"Mereka berdua kita kenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi," kata Sajarod, saat dihubungi wartawan, Kamis (11/5/2023).
Adapun, bus yang membawa rombongan peziarah asal Tangerang Selatan meluncur bebas tanpa sopir dari tempat parkir hingga terjun ke Sungai Awu, Obyek Pemandian Air Panas Guci, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023).
Dalam peristiwa itu, 36 penumpang di dalamnya mengalami luka-luka hingga dua di antaranya meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.