JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan (Komnas PA) akan mendampingi remaja berinisial NN (17). Remaja tersebut diketahui hamil tiga bulan usai disetubuhi sopir odong-odong berinisial RIS (42) sejak Januari 2023.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait juga memastikan, pihaknya bakal menemui korban.
"Betul (Komnas PA dampingi korban). Untuk klarifikasi korban, saya akan menugaskan tim litigasi dan advokasi untuk rehabilitasi sosial anak kantor DKI Jakarta bertemu korban," ujar Arist saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/5/2023).
Selain itu, dia akan memanggil NN untuk mendampingi kasus yang menimpanya. Arist juga menegaskan, berbagai bentuk kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan.
Baca juga: Bejatnya Sopir Odong-odong di Kalideres, Setubuhi Remaja Berulang Kali hingga Hamil 3 Bulan
"Segala bentuk kekerasan seksual apa pun bentuknya, sodomi atau perkosaan maupun serangan seksual terhadap anak dengan bujuk rayu, janji-janji palsu, ancaman dan intimidasi untuk melakukan hubungan seksual terhadap anak adalah kejahatan dan merupakan tindak pidana" ujar Arist.
Menurutnya, pelaku dapat dihukum dengan pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara. Hal ini tertuang dalam Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 juncto Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Mengingat korban saat ini hamil tiga bulan, dan untuk mendapat layanan medis semasa menjalani kehamilan, Komnas Perlindungan Anak juga mendesak Wali Kota Jakarta Barat khususnya Dinas Sosial dan Dinas PPPA Kota Jakarta untuk hadir dalam kasus ini," jelas Arist.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Sebut Kasus Sopir Odong-odong Hamili Remaja di Kalideres sebagai Pemerkosaan
"Untuk memberikan layanan sosial anak, kesehatan dan layanan perlindungan anak," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, pertemuan NN dan RIS bermula ketika korban menumpangi odong-odong yang dikemudikan pelaku. Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menjelaskan, pelaku yang tertarik, langsung meminta nomor ponsel korban dan intens menghubunginya.
"Awalnya dia memang kenalan, terus minta nomor handphone, sering menelepon, membujuk, merayu apa. Akhirnya waktu Januari itu dia (pelaku) suruhlah (korban) main ke kontrakannya," kata Syafri saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2023).
RIS lalu mengajak korban berhubungan intim dengannya di dalam rumah kontrakan. Kala itu, korban sempat menolak ajakan pelaku.
"Iya betul (korban) menolak. Artinya dia waktu diajak ini menolak namun penolakan ini tidak terus-menerus, artinya akhirnya luluh," jelas Syafri.
Baca juga: Awal Perkenalan Remaja dengan Sopir Odong-odong di Kalideres yang Menyetubuhinya sampai Hamil
"Dia kan sempat menolak, sempat menolak. Akhirnya mungkin bujuk rayunya (oleh) si laki-laki ini akhirnya nurut," lanjutnya lagi.
Berdasarkan keterangan NN, dia sesungguhnya tak menyukai pelaku. Namun, pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban.
"Iya dia (korban) dibilang akan dinikahin, dia akan bertanggungjawab. Tapi kan anak ini masih sekolah," papar Syafri.
Setelah itu, keluarga NN mengetahui putrinya hamil tiga bulan sehingga mereka melapor ke Polsek Kalideres untuk menangkap pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap, dan ditahan di Mapolsek Kalideres.
Atas perbuatannya, RIS dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, hukuman kebiri, serta denda Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.