JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial NN (17) disetubuhi sopir odong-odong, yakni RIS (42) hingga hamil tiga bulan.
RIS melakukan aksi bejatnya di rumah kontrakannya di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat sejak Januari 2023.
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar berujar, pertemuan antara NN dan RIS bermula ketika korban menumpangi odong-odong yang dikemudikan pelaku. Lantaran tertarik, pelaku meminta nomor ponsel korban dan intens menghubunginya.
"Awalnya dia memang kenalan, terus minta nomor handphone, sering menelpon, membujuk merayu apa. Akhirnya waktu Januari itu dia (pelaku) suruhlah (korban) main ke kontrakannya," kata Syafri saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Remaja Dihamili Sopir Odong-odong di Kalideres, Polisi: Bukan Pemerkosaan
RIS kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim dengannya di dalam rumah kontrakan. Kala itu, korban yang masih duduk di bangku sekolah sempat menolak ajakan pelaku.
"Dia (korban) waktu diajak (berhubungan intim) menolak. Namun penolakan ini tidak terus-menerus, artinya akhirnya luluh," terang dia.
Pelaku RIS lantas mengiming-imingi akan menikahi korban. Atas bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku, NN akhirnya mau berhubungan badan sebanyak empat kali sejak Januari 2023.
"Iya dia (korban) dibilang akan dinikahin, dia akan bertanggungjawab. Tapi kan anak ini masih sekolah," jelas Syafri.
Pelaku juga menutup mulut korban dengan tangan, ketika melakukan aksi bejatnya. RIS tak ingin, tetangga mendengar teriakan korban saat berhubungan intim dengannya.
Baca juga: Disetubuhi Sopir Odong-odong sampai Hamil, Remaja di Kalideres Diimingi Akan Dinikahi
Setelah itu, keluarga NN mengetahui putrinya itu hamil tiga bulan sehingga mereka melapor ke Polsek Kalideres untuk menangkap pelaku.
"Setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian kami langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman dalam keterangannya.
Syafri menyampaikan, RIS tak dikenakan pasal pemerkosaan.
"Enggak (bukan pemerkosaan), persetubuhan yang mengakibatkan hamil. Karena dia (korban) kan ditelepon (untuk ke kontrakan pelaku), dia datang," ungkap Syafri.
"Kalau misalnya pemerkosaan itu paling enggak dari awal dia sudah enggak (mau), nah dia datang ke kontrakan," sambung dia.
Baca juga: Remaja di Kalideres Disetubuhi Sopir Odong-odong, Kini Hamil 3 Bulan
Menurutnya, pemerkosaan identik dengan pakaian korban yang telah rusak karena dipaksa oleh pelaku. Akan tetapi, pakaian dalam yang dikenakan NN saat kejadian berlangsung masih utuh.
"Kalau pemerkosaan itu kan ada upaya melawan, ada perlawanan pada saat dia mau melakukan ini. Terus upaya paksanya itu kelihatan nyata, dipaksakan. Ini kan kita tidak bisa membuktikan itu," terang dia.
Alhasil, setelah menangkap pelaku dari rumah kontrakannya pada Sabtu (13/5/2023) penyidik menjeratnya dengan pasal yang terkait persetubuhan hingga menyebabkan anak di bawah umur hamil.
"Pembuktian secara hukum kami memang enggak terapkan pasal pemerkosaan makanya cuma (terkait pasal) persetubuhan yang mengakibatkan hamil," jelas Syafri.
Atas perbuatannya, RIS dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, hukuman kebiri, serta denda Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.