JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengendara roda dua nekat putar balik, lalu lawan arah, saat mengetahui adanya tilang manual di Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan.
Pantauan Kompas.com pada Rabu (17/5/2023), setidaknya ada tiga pengendara motor yang nekat putar arah ketika melihat polisi.
Ketiganya bahkan mengurungkan niat untuk melalui jalur itu karena kadung putar balik dan terpantau oleh aparat yang berjaga.
Mereka bisa putar balik dengan mudah lantaran tidak ada bus transjakarta yang tengah melalui jalur busway.
Baca juga: Kena Tilang Manual, Penerobos Busway Protes: Kenapa Hanya Saya yang Ditilang?
"Kami lihatin saja dulu, kalau dia berani lewat sini, langsung disetop dan kami tilang," ujar salah satu petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun penindakan tilang manual dilakukan pihak kepolisian di depan SDN Ragunan 01.
Tilang manual dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung kurang lebih selama 30 menit.
Dari penindakan yang dilakukan selama kurun waktu tersebut, ada sekitar 50 pengendara yang ditilang karena kedapatan melalui jalur busway.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi memberlakukan kembali tilang manual untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Baca juga: Diprotes Kenapa Tak Tilang Semua Pengendara Motor yang Masuk Busway, Begini Jawaban Polisi
Tilang manual diberlakukan lagi karena perangkat tilang elektronik yang tersedia belum dapat mencakup semua wilayah di Jakarta.
Di samping itu, polisi lalu lintas di lapangan masih banyak menemukan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, terutama di kawasan tak terpasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Keberadaan anggota di lapangan masih banyak melihat potensi pelanggaran lalu lintas, yang tentunya bisa merugikan pengemudi dan orang lain. Sehingga tilang manual diberlakukan," kata Latif.
Sebelumnya, tilang manual dihapus berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penegakan hukum terhadap para pelanggar seluruhnya dilakukan secara elektronik menggunakan kamera ETLE statis dan mobile. Kebijakan ini mulai berlaku pada 18 Oktober 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.