JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemilik ruko di Pluit mengaku berani melanggar aturan dengan cara membangun tempat usaha di atas bahu jalan dan saluran air karena diizinkan pengembang, yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Jakpro sendiri merupakan perusahaan Properti, Infrastruktur, Utilitas dan Teknologi Informasi Komunikasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengembangkan lokasi usaha itu.
Pemilik ruko bernama Boy Hendy (53) mengatakan dia mengantongi izin dari Jakpro untuk memperluas tempat usahanya hingga memakai bahu jalan dan saluran air sejak 2002 lalu.
“Pasti (minta izin). Kan dia yang punya lahan. Ya kalau dia (Jakpro) enggak suka, pasti bilang, 'ini kamu langgar'," ungkap Hendy.
Baca juga: Tak Ada Kompromi, Pembongkaran Ruko yang Caplok Bahu Jalan di Pluit Tetap Dilakukan Besok
Menurutnya, Jakpro mempersilakan dirinya untuk membangun tempat usaha di lokasi yang sebenarnya terlarang itu.
"(Jakpro bilang) ‘ya sudah, enggak apa-apa, silakan’. Ya habis, kalau kita melanggar, pasti ditegur. 'Oh iya, kamu enggak boleh begini, melanggar'. Pemerintah juga harus, 'kamu enggak boleh naikkan', jangan sekarang diobok-obok kitanya sekarang," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara membangun tempat usaha di atas saluran air maupun bahu jalan.
Hal ini sudah diprotes ketua RT setempat, Riang Prasetya, sejak beberapa tahun lalu, tetapi baru diproses sekarang sejak viral.
Baca juga: Tolak Permintaan Pemilik Ruko di Pluit Tunda Pembongkaran, Heru Budi: Tidak, Tetap Besok!