JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, pemilik ruko di Pluit, Jakarta Utara, minta waktu satu bulan buat membongkar bangunan yang disebut mencaplok saluran dan badan jalan.
Sederet ruko yang melanggar itu tepat berada di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.
"Saya dapat laporan warga itu minta waktu membongkar mulai dari sekarang sampai satu bulan dalam proses kerja, kita hormati," ujar Heru di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Adapun sebelumnya pemilik ruko diberi waktu empat hari, sejak Jumat (19/5/2023), untuk membongkar bangunan miliknya yang melanggar.
Baca juga: Wali Kota Jakut Ungkap 22 Ruko di Pluit Harus Dibongkar karena Caplok Bahu Jalan
Tenggat waktu itu diberikan sejak Jumat (19/5/2023) agar pemilik ruko membongkar sendiri bangunan yang melanggar sejak tahun 2019 itu.
Saat ditanyakan apakah akan ada penundaan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar, Heru membantah. Ia menyebut, pembongkaran bangunan tetap dilakukan pada Rabu.
"Tidak-tidak, besok tetep aja (dibongkar), besok tetep saluran-saluran yang memang untuk kepentingan umum kita bongkar," ucap Heru.
Sebagai informasi, deretan ruko di Jalan Niaga diduga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).
Para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air sehingga kini mengakibatkan banjir saat hujan turun.
Baca juga: Datangi Ruko Pencaplok Bahu Jalan di Pluit, Kasatpol PP Jakut: Penertiban Esok Tanpa Arogansi
Sejak 2019, ketua RT setempat, Riang Prasetya, sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan.
Namun, sampai saat ini ruko-ruko tersebut belum ditertibkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.