Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Pemilik Ruko di Pluit Kehabisan Waktu hingga Akhirnya Bongkar Mandiri...

Kompas.com - 24/05/2023, 06:48 WIB
Baharudin Al Farisi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Deretan ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara akan segera dibongkar pada Rabu (24/5/2023) pagi.

Deretan ruko tersebut dinyatakan melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) karena mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air.

Pembongkaran dilakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara memberikan kesempatan para pemilik dan penyewa ruko untuk membongkar secara mandiri dengan batas waktu selama empat hari, mulai Jumat (19/5/2023) sampai Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Tambah Satu, Pemilik Ruko di Pluit Putuskan Bongkar Mandiri Bahu Jalan Jelang “Deadline”

4 ruko

Terdapat empat dari sekian pemilik ruko yang akhirnya bersedia membongkar secara mandiri area bangunan yang disebut melanggar aturan.

Pada Senin (22/5/2023), terlihat puing-puing berserakan di ruko Blok Z4 Utara Nomor 20. Area yang "dicaplok" ruko ini telah dibongkar oleh tukang.

Keramik coklat yang melekat di atas bidang area yang dilanggar telah dibongkar meski belum semuanya.

Baca juga: Penolakan Pembongkaran Ruko yang Caplok Bahu Jalan di Pluit: Pemilik Sebut Dapat Izin Jakpro, Penyewa Kehilangan Rezeki

Di hari yang sama, pemilik ruko Blok Z8 Selasa Nomor 9-11 melakukan hal serupa. Dua tukang terlihat sedang sibuk membongkar saluran air yang ditutup dengan beton.

Keesokan harinya, ruko Blok Z8 Utara Nomor 27 memutuskan membongkar beton-beton yang menjadi dudukan genset.

Sementara, ruko Blok Z4 Utara Nomor 18-19 merobohkan tembok yang berdiri di atas bahu jalan dan saluran air.

Terlepas dari itu semua, pembongkaran ini belum sepenuhnya rampung. Mereka masih tetap beraktivitas seperti sediakala layaknya tidak akan terjadi sesuatu.

Penolakan

Di hari terakhir batas waktu, penyewa ruko dan karyawannya melakukan aksi protes berkait pembongkaran.

Pantauan Kompas.com, para penyewa ruko membawa spanduk merah bertuliskan "Warga RT 011/ RW 03 muak dengan arogansi Ketua RT 011/RW 03 Riang Prasetya yang beretika buruk dan berbuat sewenang-wenang terhadap warganya."

Adapun Riang selaku Ketua RT memang sudah memprotes ruko yang mencaplok fasilitas umum itu sejak 2019, namun baru akhir-akhir ini ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Baca juga: Tolak Lapaknya Dibongkar, Penyewa Ruko di Pluit Minta Pemkot Pikirkan Nasib Karyawan

Namun, rupanya pembongkaran bangunan ruko yang melanggar IMB itu masih terus mendapat perlawanan.

Dengan nada tinggi, para penyewa ruko menyatakan menolak pembongkaran bagian deretan ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Megapolitan
Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Megapolitan
Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Megapolitan
Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Megapolitan
Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Megapolitan
Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com