Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Selundupkan 266 Kg Sabu di Jaring Ikan

Kompas.com - 24/05/2023, 17:52 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan narkoba internasional pada 16 Februari 2023.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi berkata, pelaku berinisial G tertangkap tangan membawa sabu seberat 266 kilogram di Kabupaten Aceh Tamiang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

"Dengan barang bukti sebanyak 13 tas besar yang berisikan 266 paket sabu dengan berat sekitar 266 kilogram," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Saat Istri yang Dianiaya Suami Malah Jadi Tersangka, Polisi: Keduanya Lakukan KDRT

Pelaku menyamarkan sabu dengan memasukkannya ke jaring ikan.

"Barang bukti ini disamarkan dengan dimasukkan ke dalam jaring ikan yang diangkut dengan mobil dan truk," ucap Syahduddi.

Polisi juga menangkap pelaku lain berinisial RE, SSP, RA, MS, dan SDJ yang kedapatan menyimpan sabu dan ganja di lokasi yang berbeda. Penangkapan ini berlangsung sejak Februari-Mei 2023.

"Dalam tempo kurang lebih tiga bulan kami dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil melakukan pengungkapan lima kasus yang barang buktinya akan kami musnahkan pada hari ini," papar Syahduddi.

Ia menjelaskan, barang bukti dalam kasus kedua didapatkan di Samarinda, Kalimantan Timur dengan sabu seberat 2 kg.

Baca juga: Penumpang Nilai Wajah Baru Halte Manggarai Modern dan Keren

"Ini hasil pengembangan pengungkapan awal dengan barang bukti dua paket teh cina. Dua paket sabu yang dikemas di dalam teh cina merek Guanyingwang yang berisi sabu dengan berat 2 kg," tutur dia.

Selanjutnya, barang bukti sabu seberat 3,6 kg didapatkan dari Kelapa Gading, Jakarta Utara. Lalu 950 gram sabu didapatkan dari Kabupaten Bogor, dan 2,2 kg ganja dari Pulogadung, Jakarta Timur.

"Adapun barang bukti yang berhasil kami ungkap dan akan kita musnahkan pada hari ini untuk narkotika jenis sabu seberat 272 kilogram, sedangkan untuk ganja seberat 2,2 kg," terang Syahduddi.

Dia menyebut, nilai jual dari barang bukti narkoba itu mencapai lebih Rp 409 miliar.

Baca juga: Pemprov DKI Belum Lelang Jabatan Kadisdik dan Sekwan, Ini Alasannya

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati," ungkap Syahduddi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com