JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa istri yang saling menganiaya dengan suaminya di Depok, mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak 2016.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, hal itu diketahui setelah jajarannya melaksanakan gelar perkara.
Dari situ, terungkap bahwa sang istri, yakni Putri Balqis mengalami beberapa kali tindak kekerasan oleh suaminya, BB.
"Setelah kami pelajari, penganiayaan ini terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali," ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Suami Istri di Depok Sama-sama Jadi Tersangka KDRT, Pakar: Semestinya Ada Pelaku dan Korban
Menurut Hengki, kasus ini sudah pernah dilaporkan ke kepolisian pada 2016. Tetapi diselesaikan secara restorative justice atas kesepakatan kedua belah pihak.
"Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan namun terjadi restorative justice," kata Hengki.
Sebagai informasi, utas viral di Twitter menarasikan seorang istri bernama Putri Balqis yang dianiaya oleh suaminya tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka.
Twit tersebut dibuat oleh pemilik akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
Baca juga: Kritik Penetapan Tersangka Istri yang Dianiaya Suami di Depok, Pakar: Lebai, Kesalahan Besar
Sementara itu, berdasarkan keterangan polisi, awalnya Putri dan suaminya cekcok. Putri lalu mengucapkan kata-kata yang membuat suaminya tersinggung.
Suami Putri kemudian menaburkan bubuk cabai ke mata istrinya. Putri pun melawan dengan meremas alat kelamin suaminya.
Sang suami lalu memukul Putri untuk melepaskan remasan itu.
Putri kemudian melaporkan suaminya, disusul sang suami melaporkan balik Putri.
Dalam proses penyelidikan, polisi berupaya menyelesaikan masalah itu dengan keadilan restoratif atau restorative justice.
Baca juga: 5 Fakta Kasus KDRT di Depok, Istri yang Ditetapkan Tersangka dan Sempat Ditahan Kini Bebas
Namun, proses itu tak kunjung menemui titik terang lantaran Putri tak menghadiri mediasi. Penyidik kemudian menetapkan Putri dan suaminya sebagai tersangka KDRT.
Namun, hanya Putri yang ditahan dalam kasus ini, sedangkan suaminya tidak ditahan dengan alasan membutuhkan perawatan medis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.