JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, WNA penipu pemilik warung kelontong di Sawah Besar, Jakarta Pusat, mengaku berprofesi sebagai pedagang selama di Indonesia.
Namun, visa yang dimiliki pelaku bernama Moslem bin Mohram Husein (36) ini hanya visa kunjungan di Indonesia.
"Pengakuannya sih dia dagang, tapi kalau visa kunjungan kan enggak mungkin," ujar Komarudin saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Polisi Sebut WNA yang Hipnotis Pemilik Warung Kelontong di Sawah Besar Cuma Punya Visa Kunjungan
Oleh karena itu, polisi mengundang Imigrasi ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk memastikan status paspornya.
"Ini yang kami undang Imigrasi hari ini untuk memastikan itu. Dia (pelaku) bilang dagang karpet, nanti kita lihat," jelas dia.
Dalam status paspor Moslem, diketahui ia datang ke Indonesia sejak 2021.
"Kalau di paspornya itu kalau enggak salah 2021 masuk ke Indonesia," kata Komarudin.
Terkait penipuan ini, Moslem mengaku kepada pihak kepolisian hanya melakukan satu kali. Namun, pihak kepolisian terus mencari kebenaran dan mencari korban lain dari Moslem.
Baca juga: WNA yang Hipnotis Pemilik Warung di Sawah Besar Terancam Dideportasi
Ia mengimbau masyarakat yang merasa tertipu oleh Moslem untuk melapor ke Mapolres Metro Jakarta Pusat.
"Pengakuannya sih sekali. Rata-rata pelaku kejahatan ngakunya baru sekali. Nah, ini sekiranya masih ada korban," ujar Komarudin.
"Informasi katanya ada yang pernah kena juga, bisa datang ke kantor kami untuk mencocokkan apakah pelaku yang sama atau bukan," tambah dia.
Sebelumnya, Moslem ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus hipnotis pemilik warung di Sawah Besar.
Moslem ditangkap di kediamannya bersama anak dan istrinya di French Walk Apartment Lyon Garden Tower, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.