Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pemuda di Tambora Ditangkap Saat Nongkrong Sambil Tenteng Sajam, Ternyata Mau Tawuran

Kompas.com - 12/06/2023, 16:09 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pemuda berinisial ZF (20) dan AR (19) ditangkap polisi, saat hendak melakukan tawuran di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama berujar, penangkapan itu dilakukan pada Minggu (11/6/2023) kemarin. Kata Putra, kedua pelaku, kedapatan membawa senjata tajam (sajam) yang rencananya akan digunakan untuk tawuran.

"Pada saat ditangkap, kelompok ini sedang berkumpul hendak tawuran dengan remaja dari Gang Thalib, Kecamatan Taman Sari," ungkap Putra dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).

Dalam penangkapan itu, ditemukan sembilan bilah sajam yang terdiri dari tiga pedang dan enam celurit.

Baca juga: Dua Anggota Geng Tawuran Tanah Sereal Full Senyum Positif Narkoba, Biasa Isap Ganja Sebelum Beraksi

 

Putra menyebut, kelompok itu menamakan dirinya dengan nama "Tanah Sereal full senyum" dengan 10 anggota.

Mereka membawa sajam untuk dijadikan senjata saat tawuran dengan remaja asal Gang Thalib.

"Pada saat unit Patroli Polsek Tambora melintas di lokasi tongkrongan kelompok ini, mereka langsung kabur melarikan diri ke segala arah," tutur Putra.

"Dari 10 orang anggota kelompok ini, baru dua orang yang tertangkap sedangkan delapan orang lagi masih dalam pengejaran," sambung dia.

Berdasarkan hasil tes urine, kedua pelaku positif menggunakan narkoba. Putra menyampaikan, setiap akan tawuran kelompok ini menggunakan ganja yang mereka beli di daerah Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat.

Baca juga: Balita Diduga Sering Dicabuli Lansia di Tangerang, Ibu Korban: Setiap Pulang Main, Ngadu Dipegang Pelaku

"Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap ini sudah bukan kategori anak di bawah umur lagi, usia mereka sudah tergolong usia dewasa artinya sudah sangat cakap untuk bisa menentukan perbuatan mereka," jelas Putra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com