BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan Angela Hindriati Wahyuningsih (54), Ecky Listiantho (34), tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami tidak ajukan eksepsi Yang Mulia, karena dari terdakwa tidak (ingin mengajukan)," kata kuasa hukum Ecky, Veronica Dwi Mujiyanti dalam persidangan di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (12/6/2023).
Ecky didakwa dengan tiga pasal tentang pembunuhan berencana terhadap Angela sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ecky disangkakan tiga pasal, yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339.
Pembunuhan berencana itu dilakukan terdakwa di apartemen milik korban di Jakarta Selatan.
Baca juga: Ecky Pemutilasi Angela Didakwa Pasal Berlapis
Kemudian, JPU mendakwa Ecky 181 KUHP karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban dan menyimpannya dalam kontainer.
Dakwaan itu dibacakan JPU Rizky Putradinata.
Adapun sidang hari ini dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Soetrisno dengan hakim anggota Mahartha Noerdiansyah dan Rizki Ramadhan.
Pada sidang selanjutnya dengan agenda keterangan saksi dari JPU, Veronica meminta berita acara pemeriksaan (BAP) polisi hingga pemeriksaan psikiater terhadap kliennya ditampilkan.
"Kami meminta hasil BAP, forensik dan visum serta psikiater dan dokumen-dokumen terkait penyelidikan karena waktu awal itu sudah dapat kuasa, tapi belum ada tanggapan dari kami," tutur Veronica.
Baca juga: Kronologi Lengkap Tragedi Mutilasi Angela oleh Ecky: Dimulai dari Asmara yang Belum Selesai
Sebagai informasi, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban Angela Hindriati Wahyuningsih di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, 29 Desember 2022.
Sebelum penangkapan itu, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah.
Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.
Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi rumah kontrakan daerah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Belakangan, Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih yang sudah dilaporkan hilang oleh keluarga sejak pertengahan 2019.
Baca juga: Usai Bunuh Angela, Ecky Buat Surat Jual Beli Apartemen dan Palsukan Tanda Tangan Korban